Ditemukan 1 data
40 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ubirman bin Darek) dengan Pemohon II (Epi Susanti binti Rusli) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1995 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan