Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DEO WELLY UDARISMAN BIN MARKULIS
34 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwaDeo Welly Udarisman Bin Markulis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Terdakwa:
DEO WELLY UDARISMAN BIN MARKULIS