Ditemukan 1 data
101 — 82
Quantum ditandatangani dr Rabiatul Udawiyah- Satu buah CD rekaman korban SAKSI KORBAN ANAK.- Satu lembar rekam medic dari Quantum tertanggal 20-3-2013;- Visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS. Bhayangkara;- Visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Umum Pusat Sanglah;- Visum et repertum psyatricum yang dikeluarkan oleh RS Umum Pusat Sanglah;Semuanya dilampirkan dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Quantum ditandatanganidr.RABIATUL UDAWIYAH;Satu buah CD rekaman SAKSI KORBAN ANAK;Satu lembar rekam medic dari Quantum tertanggal2032015Visum Et Repertum yang dikeluarkan olehRS.BHAYANGKARA;Visum Et Repertum yang dikeluarkan olehRS.UMUM PUSAT SANGLAH .Visum Et Repertum psyatricum yang dikeluarkanoleh RS.UMUM PUSAT SANGLAH Semuanya dilampirkan dalam berkas perkara.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan5.
Quantum ditandatanganidr.RABIATUL UDAWIYAH;e Satu buah CD rekaman korban SAKSI KORBANANAK;e Satu lembar rekam medic dari Quantum tertanggal2032015e Visum Et Repertum yang dikeluarkan olehRS.BHAYANGKARA;e Visum Et Repertum yang dikeluarkan olehRS.UMUM PUSAT SANGLAH e Visum Et Repertum psyatricum yang dikeluarkanoleh RS.UMUM PUSAT SANGLAH Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan dikaitkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sertapembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa, selanjutnya