Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 21-02-2019
Putusan PA ENDE Nomor 62/Pdt.G/2018/PA.Ed
Tanggal 20 Februari 2019 — PEMOHON melawan TERMOHON
4713
  • Nafkah untuk 1 (satu) orang anak bernama Uhdatul Assyifa Awaliah sejumlah minimal Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin;3.
    Selanjutnya Ketua Majelis membacakan permohonan Pemohonyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon dengan keterangan tambahanyaitu: Bahwa nama anak Pemohon dan Termohon yang benar Uhdatul AssyifaAwaliah, lahir pada tanggal 28 Sptember 2011; Bahwa sebelum anak Pemohon dan Termohon lahir, Pemohon danTermohon telah menikah di Sukabumi pada tanggal 27 Desember 2010 disebuah pondok pesantren, dan hal tersebut diketahui oleh kedua keluargaPemohon dan Termohon, terutama ayah kandung Termohon, tetapi tidaktercatat
    Nafkah nafkah untuk seorang anak yang bernama Uhdatul AssyifaAwaliah, lahir 28 September 2011 sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu jutalima ratus ribu rupiah) per bulan sampai anak dewasa/berumur 21 tahunatau telah kawin;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi Penggugat, TergugatRekonvensi menjawab yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Tergugat Rekonvensi hanya sanggup memberikan:1.
    telah sesuaidengan maksud Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyisebagai berikut, Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belumberumur 12 tahun adalah hak ibunya, dengan demikian anak tersebut telahberada dalam asuhan orang yang tepat dan orang yang berkualifikasi;Menimbang, bahwa dengan berdasarkan kepada pertimbangan di atas,maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa jumlah nominal yang telah disanggupioleh Tergugat Rekonvensi telah memenuhi kelayakan untuk anak yang seumurdengan Uhdatul
    Nafkah untuk 1 (satu) orang anak bernama Uhdatul Assyifa Awaliahsejumlah minimal Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah)setiap bulan, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnyasampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atausudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin;3.