Ditemukan 4 data
UKHTUL IHTIFADHOH
20 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor B 2879947 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama UKHTUL IHTIFADHOH ROHIM, lahir di Bangkalan, pada tanggal 16 Juli 1999, tidak berlaku;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan bulan kelahiran Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 2879947 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis UKHTUL IHTIFADHOH
ROHIM, lahir di Bangkalan, pada tanggal 16 Juli 1999, dibetulkan menjadi UKHTUL IHTIFADHOH, lahir di Bangkalan, pada 16 Juni 1999;
- Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan nama dan bulan kelahiran Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 2879947 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis UKHTUL IHTIFADHOH ROHIM, lahir di Bangkalan, pada tanggal 16 Juli 1999
, dibetulkan menjadi UKHTUL IHTIFADHOH, lahir di Bangkalan, pada 16 Juni 1999;
- Membebankan semua biaya yang ditimbulkan dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.120.000.00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Pemohon:
UKHTUL IHTIFADHOH
10 — 1
SAMSUL ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( UKHTUL IEFFAH Binti ACHMAD SUBAIRI ) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp391000,00 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu );
49 — 7
) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Ukhtul Ihtifadhoh, S.Pd binti Drs. H. Akh. Rohim, M.Pd.) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
13 — 0
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (TOMIRI bin SAMIN) dengan Pemohon II (UKHTUL IFA binti YANTO) yang dilaksanakan pada 01 Mei 2019 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember ;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten