Ditemukan 5 data
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Ulaimah
7 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Ulaimah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Ulaimah
20 — 5
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadappersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Misrawi bin Ajab ) terhadap Penggugat ( Ulaimah binti Moh Tuli);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420000,00 ( empat ratus dua puluh ribu )
8 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Samsul Huda bin Kayadi) terhadap Penggugat (Dewi Ulaimah binti M. Shokib Suaiba);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
11 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Umam Mudani bin Sura'i) terhadap Penggugat (Ulaimah binti Moh. Tuli);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
13 — 0
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Ragil Saputra bin Ngatmin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Ulaimah binti Sapuan) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang);
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat talak kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya