Ditemukan 2 data
Zia Ulchaq
21 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Zia Ulchaq) khusus untuk merubah dan memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran miliknya dengan Nomor : 14649/DISP/1994, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, tertanggal 28 April 1994, dari semula tertulis ZIAUL CHAQ dirubah menjadi ZIA ULCHAQ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perubahan
Pemohon:
Zia Ulchaq
8 — 0
Menetapkan ahli waris dari almarhum ( Wildan Ulchaq Afriliansyah bin H.Lutfi Mashudi Asidiqi ) adalah sebagai berikut: 2.1. PEMOHON ASLI I, sebagai Ayah, 2.2. PEMOHON ASLI II, sebagai saudara kandung (laki-laki)3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);