Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 1788/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 8 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Tri Candra Astuti, SH
Terdakwa:
SURMIATY
330
  • kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Print Out rekening koran sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dari BNI (Bank Negara Indonesia) atas nama ULYANUR
      IDRIES DRA dengan rincian :
    • 1 (satu) lembar Print Out rekening koran tanggal 1 Desember 2022 dari bank BNI atas nama ULYANUR IDRIES DRA, dimana terdakwa melakukan penarikan sebanyak dua kali sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
    • 1 (satu) lembar Print Out rekening koran tanggal 10 Desember 2022 dari bank BNI atas nama ULYANUR IDRIES DRA, dimana terdakwa melakukan penarikan sebanyak dua kali sebesar Rp. 2.500.000,-

      • 1 (satu) lembar ATM BNI (Bank Nasional Indonesia) atas nama ULYANUR IDRIES DRA.

      Dikembalikan kepada saksi ULYANUR IDRIES DRA.

      1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Register : 22-10-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 315/Pdt.P/2018/PN Smr
Tanggal 5 Nopember 2018 — Pemohon:
1.SISWANTO
2.SRIATUN
263
  • dailildalilpermohonannya tersebut, Pemohon di persidangan telah mengajukan buktibukti Surat yang diberi tanda P1 sampai dengan P5 dan 2 (dua) orang saksiRUSLAN dan EKA MELLYANA;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti Surat bertanda P 3 dan P5 serta saksi RUSLAN dan EKA MELLYANA serta keterangan Pemohondipersidangan, maka dapatlah dibuktikan kebenarannya bahwa FADLANMUQTADIN SISWANTO adalah anak Pemohon SISWANTO dan SRIATUN, lahirdi Samarinda tanggal 02 Oktober 2017 dan dari keterangan saksi SITI ULYANUR