Ditemukan 9120 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : umum umar utam ukam umami
Register : 20-11-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MUARO Nomor 94/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Tanggal 26 Januari 2015 — CHAIRUL UMAM PGL. HERU II. NANDA RIADI PGL. NANDA
638
  • Menyatakan Terdakwa I CHAIRUL UMAM PGL. HERU dan Terdakwa II NANDA RIADI PGL. NANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa tersebut di atas masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.
    Memerintahkan barang bukti berupa :- 1(satu) buah paket kecil narkotika golongan 1 jenis daun ganja seberat 4,31 gram (telah disisihkan sebanyak 0,3006 gram untuk kepentingan laboratorium), Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit Handphone merk K-Touch warna merah putih,Dikembalikan kepada Chairul Umam- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merk Revo warna hitam No.Pol. BA 2901 VMDikembalikan kepada NANDA RIADI. 6.
    CHAIRUL UMAM PGL. HERUII. NANDA RIADI PGL. NANDA
    Perbuatan mana dilakukanoleh Para Terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekira jam 19.30 WibTerdakwa I CHAIRUL UMAM bertemu dengan Terdakwa IT NANDA RIADI di daerahSitiung Kab.Dharmasraya, kemudian Terdakwa II NANDA RIADI menanyakan kepadaTerdakwa I CHAIRUL UMAM ADO BB MAM dengan maksud ADA DAUN GANJAMAM" dan dijawab oleh Terdakwa I Tidak ada kemudian mereka Terdakwa pergi keapotik untuk membeli obat tramadol, setelah itu mereka Terdakwa pergi
    kerumahTerdakwa I CHAIRUL UMAM dan meletakkan sepeda motor Terdakwa I, kemudianmereka Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa I yang berada dekat dengan rumahTerdakwa I, disana mereka Terdakwa meminum kopi yang dicampur dengan panadol, saatminum kopi tersebut Terdakwa I CHAIRUL UMAM menelpon YAUMIN PGL.
    BA 2901 VM milik Terdakwa I NANDA RIADI, sesampai diUmega mereka Para Terdakwa parkir di depan dealer Suzuki Jrg Gunung Medan KnGunung Medan Kec.Sitiung sambil menunggu NGAYAU, kemudian sekira jam 23.00 Wib4datang NGAYAU dengan menggunakan sepeda motor sambil memberikan bungkusankepada Terdakwa I CHAIRUL UMAM dan Terdakwa I CHAIRUL UMAM memberikanuang Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli ganja tersebut kepadaNGAYAU, setelah menerima uang tersebut NGAYA langsung pergi, kemudian saatmereka
Register : 02-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 PK/TUN/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — MUBAROK DAN KHOTIBUL UMAM VS KEPALA DESA WEDING;
9732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUBAROK DAN KHOTIBUL UMAM VS KEPALA DESA WEDING;
    KHOTIBUL UMAM, kewarganegaraan Indonesia, tempattinggal di Dusun Bener RT. 004, RW. 002 Desa Weding,Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pekerjaanWiraswasta;:Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Wagisan,S.AG., S.H., dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, ParaAdvokat dan Konsultan Hukum pada Kantor HukumWagisan dan Rekan, beralamat di Demak, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 13 Juli 2019;Para Pemohon Peninjauan Kembali;LawanKEPALA DESA WEDING, tempat kedudukan di Weding RT.01, RW. 06 Desa
    KHOTIBUL UMAM;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya Nomor 32/B/2019/PT.TUN.SBY., tanggal 14 Maret 2019, yangmembatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara SemarangNomor 71/G/2018/PTUN.SMG., tanggal 18 Oktober 2018, sehinggaamar selengkapnya sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat;3.
Putus : 19-09-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2908 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 September 2019 — UMAM HIDAYAT alias UMAM;
3018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UMAM HIDAYAT alias UMAM;
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3529/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Umam
133
  • Menyatakan Terdakwa Umam telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 (2) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Umam
    Menyatakan Terdakwa Umam telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 (2) jo 107 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, danoleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 39.000 (Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 03-04-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3806/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Umam
163
  • Menyatakan Terdakwa Umam telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 jo 77 (1) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000,- (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Umam
    Menyatakan Terdakwa Umam telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 jo 77 (1) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan olehkarenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000, (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Register : 11-03-2015 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 5110/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 12 Maret 2015 — Umam
123
  • Menyatakan Terdakwa Umam telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 jo 77 (1) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000 (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Umam
    Menyatakan Terdakwa Umam telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 jo 77 (1) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan olehkarenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 59.000 (Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.
Putus : 16-04-2015 — Upload : 13-03-2016
Putusan PN BATAM Nomor 140/Pid.B/2015/PN.BTM
Tanggal 16 April 2015 — AHMAD SAIFUL UMAM Als UMAM
156
  • Menyatakan Terdakwa AHMAD SAIFUL UMAM Als UMAM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa AHMAD SAIFUL UMAM Als UMAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MEMPERGUNAKAN MAIN JUDI ;4.
    AHMAD SAIFUL UMAM Als UMAM
    PUTUSANNomor : 140/Pid.B/2015/PN.BTM"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : AHMAD SAIFUL UMAM Als UMAM ;Tempat lahir : Pati (Jawa Tengah) ;Umur/Tgl.lahir : 25 Tahun / 02 Juni 1989 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Bengkong Harapan II Blok J No. 22 Kel. Bengkong LautKec.
    Menyatakan terdakwa AHMAD SAIFUL UMAM Als UMAM, tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagdaimana yangdidakwakan dalam Dakwaan Primair melanggar pasal 303 ayat 1 Ke3 KUHP JoPasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;3.
    Menyatakan terdakwa AHMAD SAIFUL UMAM Als UMAM, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakandalam Dakwaan Subsidiair melanggar pasal 303 bis ayat 1 ke1 KUHP;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD SAIFUL UMAM Als UMAMdenganpidana penjara selama (enam) bulandikurangi selama mereka terdakwa ditahan,dengan perintah agar mereka terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Menetapkan agar terdakwa AHMAD SAIFUL UMAM Als UMAM dibebani membayarbiaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan menyesali akan perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa terdakwa AHMAD SAIFUL UMAM Als UMAM, pada hari Minggu tanggal 21Desember 2014 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya
    Menyatakan Terdakwa AHMAD SAIFUL UMAM Als UMAM, tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3.
Putus : 03-02-2014 — Upload : 26-02-2014
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 132/Pid.B/2013/PN.PYK
Tanggal 3 Februari 2014 — KHAIRUL UMAM Panggilan UMAM,Dk
263
  • KHAIRUL UMAM Panggilan UMAM dan terdakwa II. M.SABIL Panggilan SABIL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta membawa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (Satu) Kilogram; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. KHAIRUL UMAM Panggilan UMAM dan terdakwa II.
    KHAIRUL UMAM Panggilan UMAM,Dk
    Panggilan UMAM dan terdakwa II M.
    Panggilan UMAM danterdakwa II M.
    penangkapan terhadap Alamen Putra dan Deni Firdaus.Bahwa benar terdakwa KHAIRUL UMAM Panggilan UMAM dan M.
    penangkapan terhadap Alamen Putra dan Deni Firdaus;Bahwa benar terdakwa KHAIRUL UMAM Panggilan UMAM dan M.
    UMAM dan M.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN. SDA
Tanggal 9 Maret 2017 — Saiful Umam
177
  • Menyatakan terdakwa SAIFUL UMAM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan Kedua dari Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun dan 2 ( dua) bulan
    Saiful Umam
    MagersariKabupaten Tegal Jawa TengahAgama : IslamPekerjaan : Swasta (Sopir).Terdakwa Saiful umam ditahan dalam tahanan Rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 24 November 2016 sampai dengan tanggal 13Desember 20162. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember2016 sampai dengan tanggal 22 Januari 20173. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2017 sampai dengan tanggal 4Februari 20174.
    Menyatakan terdakwa SAIFUL UMAM. telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diaturdalam Kesatu Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 310 ayat (2) UU No. 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaanPenuntut Umum.2.
    Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu ratus rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya hanyamemohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :KESATUBahwa terdakwa SAIFUL UMAM, pada hari Selasa tanggal 22November 2016 sekitar pukul 21.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktupada bulan November tahun 2016, ataupun setidaktidaknya
    ;Patah tulang terbuka pada tulang paha kiriSemua keadaan tersebut diatas akibat kekerasan tumpulSebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukanpemeriksaan dalam (otopsi) namun keadaan tersebut diatas bisa menjadipenyebab kematian korban Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 310 Ayat (4) Undangundang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan ;DANHalaman 4 dari 17 Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2017/PN SDAKEDUABahwa terdakwa SAIFUL UMAM
    Menyatakan terdakwa SAIFUL UMAM, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia danluka berat sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan Kedua dari JaksaPenuntut Umum ;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;.
Register : 30-03-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PN BANGKALAN Nomor 64/Pid. B/2016/PN.Bkl
Tanggal 18 Mei 2016 — HOIRUL UMAM
222
  • Menyatakan terdakwa HOIRUL UMAM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN DAN PENIPUAN ;--------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;-------------------3.
    HOIRUL UMAM
Register : 28-04-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 10-07-2015
Putusan PN MAGELANG Nomor 61/Pid.B/2015/PN.Mgg
Tanggal 3 Juni 2015 — KHOIRUL UMAM als. UMAM Bin KOMARI
556
  • Menyatakan terdakwa KHOIRUL UMAM als. UMAM Bin KOMARItelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana MEMBERI PERTOLONGAN KETIKA MELOLOSKAN DIRI KEPADA ORANG YANG DITAHAN ATAS PERINTAH PENGUASA UMUM;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun.3.
    KHOIRUL UMAM als. UMAM Bin KOMARI
    Menyatakan terdakwa KHOIRUL UMAM als. UMAM BinKOMARI bersalah melakukan tindak pidana didakwakanJaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama melanggarpasal 223 KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KHOIRUL UMAM als.UMAM Bin KOMARI dengan pidana penjara selama 1 (Satu)tahun dan 6 (Enam) bulan;3.
    DAKWAAN :PERTAMA Bahwa ia terdakwa KHOIRUL UMAM ALS.
    berjualan dengan membawa gergaji tersebut yangdisimpan didalam celana jeans sebelah kanan, sesampai diwarung saksi NELADWI TAMARA BINTI SUMARYOTO dengan membonceng bapak dari terdakwaKHOIRUL UMAM ~ menuju Polsek Magelang Utara untuk membesuk terdakwaKHOIRUL UMAM, setelah sampai di Polsek Magelang Utara saksi NELA DWITAMARA BINTI SUMARYOTO bertemu dengan terdakwa KHOIRUL UMAMdan langsung menyerahkan gergaji tersebut kepada terdakwa KHOIRUL UMAM,dan oleh terdakwa KHOIRUL UMAM gergaji tersebut langsung
    Perbuatan terdakwa KHOIRUL UMAM ALS. UMAM BINKOMARImerupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana Pasal 223KUHP.ATAU Bahwa ia terdakwa KHOIRUL UMAM ALS.
    , setelah sampaidi Polsek Magelang Utara saksi NELA DWI TAMARA BINTI SUMARYOTO bertemudengan terdakwa KHOIRUL UMAM dan langsung menyerahkan gergaji tersebutkepada terdakwa KHOIRUL UMAM, dan oleh terdakwa KHOIRUL UMAM gergajitersebut langsung dibawa keruang tahanan dan dengan dibantu oleh saksi DICKYNURUL FANWAN Als.
Register : 17-03-2015 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 07-05-2015
Putusan PN MAGELANG Nomor 36/Pid.B/2015/PN.Mgg
Tanggal 14 April 2015 — KHOIRUL UMAM alias UMAM Bin KHOMARI
195
  • Menyatakan terdakwa KHOIRUL UMAM alias UMAM Bin KHOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.
    KHOIRUL UMAM alias UMAM Bin KHOMARI
    PUTUSANNo: 36/Pid.B/2015/PN.MggDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Magelang yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaterdakwa:Nama lengkap : KHOIRUL UMAM = alias UMAM BinKHOMARITempat Lahir : MagelangUmur/Tgl. Lahir : 21 Tahun/ 28 Juni 1993Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Geger Desa Girirejo Kel.
    Menyatakan terdakwa KHOIRUL UMAM alias UMAM Bin KHOMARIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimanadiatur dalam pasal 363 (1) ke5 KUHP yang didakwakan JaksaPenuntut Umum dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHOIRUL UMAM aliasUMAM Bin KHOMARI dengan pidana penjara selama 2 (Dua)Tahun dan 6 (Enam) bulan;3.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 2500 (dua ribu lima ratus rupiah)Setelah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan dalampersidangan yang menyatakan permohonanya agar dijatuhi hukumanyang seringanringannya karena terdakwa menyesali perbuatannya,dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa terdakwa tersebut telah diajukan kemukapersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa la terdakwa Khoitul Umam alias Umam Bin Khomari padahari Rabu
    Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalamhal ini adalah pelaku atau dader atau dalam hal ini adalah orang yangdiduga telah melakukan perbuatan pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan terdakwa KHOIRUL UMAM alias UMAM BinKHOMARI sebagai orang yang telah diduga melakukan tindak pidanayang dalam pemeriksaan persidangan identitas terdakwa tersebutadalah sama dengan identitas orang yang didakwa melakukan tindakpidana dalam surat dakwaan
    Menyatakan terdakwa KHOIRUL UMAM alias UMAM BinKHOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.
Register : 18-03-2015 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 11-05-2015
Putusan PN MAGELANG Nomor 35/Pid.B/2015/PN.Mgg
Tanggal 14 April 2015 — : KHOIRUL UMAM alias UMAM Bin KHOMARI
255
  • Menyatakan terdakwa KHOIRUL UMAM alias UMAM Bin KHOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun;3. Menyatakan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    : KHOIRUL UMAM alias UMAM Bin KHOMARI
    PUTUSANNo: 35/Pid.B/2015/PN.MggDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Magelang yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaterdakwa:Nama lengkap : KHOIRUL UMAM alias UMAM BinKHOMARITempat Lahir : MagelangUmur/Tgl.
    Menyatakan terdakwa KHOIRUL UMAM alias UMAM Bin KHOMARIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimanadiatur dalam pasal 363 (1) ke5 KUHP yang didakwakan JaksaPenuntut Umum dalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHOIRUL UMAM aliasUMAM Bin KHOMARI dengan pidana penjara selama 2 (Dua)Tahun dan 6 (Enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Pincuk Bin Wahid adalah untuk dimilikidan akan dijual dan uangnya akan digunakan membeli makan, minumdan alcohol.Akibat perbuatan terdakwa Khoirul Umam als. Umam Bin Khomaritersebut saksi Alfi Nur Wahid als.
    Pincuk Bin Wahid mengalamikerugian sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah);Perbuatan terdakwa Khoirul Umam als Umam Bin Khomarimerupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana pasal 363ayat (1) ke5 KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebutterdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak mengajukankeberatan atau eksepsinya;Menimbang, bahwa kemudian untuk membuktikan dakwaannyatersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksisaksi untukdidengar keterangannya dibawah sumpah
    Menyatakan terdakwa KHOIRUL UMAM alias UMAM BinKHOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAANMEMBERATKAN;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut denganpidana penjara selama 2 ( dua) tahun;.
Register : 09-10-2012 — Putus : 17-10-2012 — Upload : 12-04-2015
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 979/Pdt.P/2012/PN.Mkd
Tanggal 17 Oktober 2012 — KHOTIBUL UMAM
204
  • Menetapan hukum bahwa Pemohon (KHOTIBUL UMAM), lahir di Magelang pada tanggal 04 Maret 1987, adalah anak dari suami isteri MUSLIH dengan SITI MARIYAM ; 3.
    KHOTIBUL UMAM
    Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mungkid atau Hakim yangmemeriksa permohonan ini untuk berkenan memberikan penetapan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan pemohon ;2 Menetapan hukum bahwa Pemohon (KHOTIBUL UMAM), lahir di Magelangpada tanggal 04 Maret 1987, adalah anak dari suami isteri MUSLIH dengan SITI MARIYAM ;3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untukmengirimkan salinan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada PejabatKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Magelang, diberi tanda P1 ;Surat Keterangan dari desa Citrosono yang menerangkan bahwa Khotibul Umamadalah benarbenar penduduk desa Citrosono, diberi tanda P2 ;Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenMagelang, diberi tanda P3 ;Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Khotibul Umam, beri tanda P4 ;Fotocopy STTB (MI) atas nama Khotibul Umam, diberi tanda P5 ;Fotocopy Kutipan Akta Nikah atas nama Muslih dan Siti Mariyam, diberi tandaP6;Fotocopy Kartu Keluarga atas nama
    Magelang, pada tanggal 04 Maret 1987, dan Muslih serta SitiMariyam adalah Warga Negara Indonesia ;Bahwa oleh karena ketidaktahuan Pemohon dan kedua orang tuanya akanpentingnya akte kelahiran, Pemohon dan orang tuanya belum sempat mendaftarkan2.kelahiran (Khotibul Umam) tersebut di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipilsehingga Khotibul Umam hingga kini belum mempunyai akte kelahiran; Bahwa perlu dibuatkan akte kelahiran untuk Pemohon (Khotibul Umam) karenaakta kelahiran tersebut nantinya akan digunakan
    Magelang, pada tanggal 04 Maret 1987, dan Muslih serta SitiMariyam adalah Warga Negara Indonesia ; Bahwa oleh karena ketidaktahuan Pemohon dan kedua orang tuanya akanpentingnya akte kelahiran, Pemohon dan orang tuanya belum sempat mendaftarkankelahiran (Khotibul Umam) tersebut di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipilsehingga Khotibul Umam hingga kini belum mempunyai akte kelahiran; Bahwa perlu dibuatkan akte kelahiran untuk Pemohon (Khotibul Umam) karenaakta kelahiran tersebut nantinya akan digunakan
    untuk melengkapi syaratmelangsungkan perkawinan dan untuk masa depan Pemohon; Bahwa untuk dibuatkan akte kelahiran bagi Pemohon yang sudah melebihi satutahun dari tanggal kelahiran, maka perlu penetapan dari Pengadilan Negeri ;Atas keterangan saksi tersebut, pemohon membenarkannya.Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan dari pemohon yangintinya mohon penetapan atas keterlambatan pencatatan kelahiran Pemohon yang bernamaKhotibul Umam, yang lahir di Kab.
Putus : 16-06-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN JOMBANG Nomor 212/Pid.Sus/2014/PN.JMB
Tanggal 16 Juni 2014 — SHOCHIBUL UMAM
262
  • Menyatakan terdakwa SHOCHIBUL UMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5.
    SHOCHIBUL UMAM
    PDM109 /JOMBA/03/2014, yaitu sebagai berikut :Bahwa terdakwa SHOCHIBUL UMAM bersama M. ABDUL ROFIK(terpidana/displit), YANUAR (DPO) dan FAUZI (DPO) pada hari Kamis tanggal 19September 2013 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktuyang masih di dalam tahun 2013, bertempat di JI Raya Utara terminal Ds. KayenDs. Morosunggingan kec. Peterongan Kab.
    Jombang, terdakwa.3.SHOCHIBUL UMAM berkumpul bersama M. ABDUL ROFIK (terpidana/displit),YANUAR (DPO) dan FAUZI (DPO);M. ABDUL ROFIK dan YANUAR mengajak terdakwa dan FAUZI untuk mencurikabel telpon. Sekitar pukul 02.00 WIB Mereka kemudian ke JI Raya Utara terminalDs. Kayen Ds. Morosunggingan kec. Peterongan Kab. Jombang. Tanpa ijin PTTelkom Jombang M. ABDUL ROFIK dan YANUAR memanjat tiang 1 dan 3. Diatastiang keduanya memotong kabel.
    ABDUL ROFIQ yang memberikaninformasi kalau terdakwa SHOCHIBUL UMAM yang melakukanpencurian kabel telkom bersama YANUAR dan FAUZI (DPO).DARKO, memberikan keterangandibawah sumpah pada pokoknya sbb :5Bahwa Saksi anggota Polisi mendapat laporan tentang adanyapencurian kabel, selanjutnya melakukan penangkapan terhadapterdakwa SHOCHIBUL UMAM karena melakukan pencurian kabeltelepon milik PT Telkom Jombang. Terdakwa melakukan pencurianhari Kamis tanggal 1992013 sekitar jam 01.30 WIB di Jalan rayaDsn.
    ABDUL ROFIQ yang memberikan informasi kalauterdakwa SHOCHIBUL UMAM yang melakukan pencurian kabeltelkom bersama YANUAR dan FAUZI (DPO).1. Saksi M. ABDUL ROFIQ, memberikan keterangandibawah sumpah pada pokoknya sbb :Bahwa Saksi, Yanuar, Fauzi, dan terdakwa yang melakukanpencurian kabel telpon pada Kamis, bulan September 2013 sekitarjam 02.00 WIB di JI. Raya Utara terminal Dsn. Kayen Ds.Morosunggingan Kec. Peterongan Kab. Jombang.
    Jombang,terdakwa SHOCHIBUL UMAM berkumpul bersama M. ABDUL ROFIK(terpidana/displit), YANUAR (DPO) dan FAUZI (DPO).e M. ABDUL ROFIK dan YANUAR mengajak terdakwa dan FAUZI untuk mencurikabel telpon. Sekitar pukul 02.00 WIB Mereka kemudian ke JI Raya Utaraterminal Ds. Kayen Ds. Morosunggingan kec. Peterongan Kab. Jombang.Tanpa ijin PT Telkom Jombang M. ABDUL ROFIK dan YANUAR memanjattiang 1 dan 3. Diatas tiang keduanya memotong kabel.
Putus : 05-02-2015 — Upload : 20-03-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 1248/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 5 Februari 2015 — CHOTIBUL UMAM
221
  • Menyatakan Terdakwa CHOTIBUL UMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHOTIBUL UMAM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;5.
    CHOTIBUL UMAM
    Hakim Pengadilan Negeri tanggal 11 Desember 2014 No.1248/Pid.B/2014/PN.JKT.TIM,Sejak tanggal 11 Desember 2014 s/d 09 Januari 2015Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat ybs;Telah memeriksa alat bukti dan barang bukti perkara ini; Hal 1 dari hal 10 Putusan No. 1248/Pid.B/2014/PN.JKT.TIMSetelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana/Requsitoir No..Reg.Perk :PDM /JKTM/01/ 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :Menyatakan terdakwa CHOTIBUL UMAM telah terbukti secara sah
    dan meyakinkanmelakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalampasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHOTIBUL UMAM selama : 1 (satu) tahun 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,perintah agar tetapditahan;Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar slip setoran cicilan kredit (Bank Panin), 1 (satu) lembar foto copyBPKB dan 1 (satu) lembar foto copy surat permohonan blokir BPKB,dikembalikan kepada saksi korban NEKSEN
    Perk : PDM414/JKT.TIM/12/2014 tanggal 09122014 karena telah melakukantindak pidana sebagai berikut :Dakwaan :PRIMAIRBahwa ia Terdakwa CHOTIBUL UMAM bersama dengan saksi RIZKY FADHILLAH alsKIKI (diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitarjam 10.00 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan September 2014 di Parkiran gerejaKerasulan Baru JL Pinang Ranti II Rw',012/ Rw.01 No.6, Kel.
    Kemudian saksiRIZKY FADHILLAH als KIKI mengajak saksi CHOTIBUL UMAM untuk mengambilmobil milik saksi korban NEKSEN yang merupakan orang tua dari saksi RAKA PRANATAyang merupakan teman saksi RIZKY FADHILLAH als KIKI. Setelah terdakwa dan saksiRIZKY FADHILLAH als KIKI bersepakat untuk mengambil mobil tersebut terdakwabersama dengan saksi RIZKY FADHILLAH als KIKI berangkat menuju rumah saksi RAKAPRANATA dengan mengendarai sepeda motor berboncengan.
    Kemudian saksiRIZKY FADHILLAH als KIKI mengajak saksi CHOTIBUL UMAM untuk mengambilmobil milik saksi korban NEKSEN yang merupakan orang tua dari saksi RAKA PRANATAyang merupakan teman saksi RIZKY FADHILLAH als KIKI. Setelah terdakwa dan saksiRIZKY FADFIILLAH als KIKI bersepakat untuk mengambil mobil tersebut terdakwabersama dengan saksi RIZKY FADHILLAH als KIKI berangkat menuju rumah saksi RAKAPRANATA dengan mengendarai sepeda motor berboncengan.
Register : 08-12-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 31-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 81 / Pid. C / 2014 / PN.Kds
Tanggal 9 Desember 2014 — Saikhul Umam
175
  • MENGADILIMenyatakan Terdakwa Saikhul Umam telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).
    Saikhul Umam
    C / 2014 / PN.Kds* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri KudusMengingat Undangundang yang bersangkutanMENGADILIMenyatakan Terdakwa Saikhul Umam telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringansebagaimana sebagaimana Pasal 109 ayat ( 1 ) PERDA Kabupaten Kudus nomor 12 Tahun 2008tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Menjatuhkan Pidana :Kurungan : Subsider 3 ( tiga ) hari.Denda Sebesar : Rp. 20.000 ( dua puluh ribu rupiah ).Diputuskan pada hari ini Selasa
Register : 02-03-2016 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 04-05-2016
Putusan PN BANGKALAN Nomor 45/Pid.B/2016/PN.Bkl.
Tanggal 20 April 2016 — CHOIRUL UMAM
5911
  • Menyatakan Terdakwa CHOIRUL UMAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Senjata Penusuk ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    CHOIRUL UMAM
    PUTUSANNomor : 45/Pid.B/2016/PN.BkI.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa : "Nama lengkap : CHOIRUL UMAM ;Tempat lahir : Bangkalan Ban gnnninnnnnennannnnnnnmemnannannnnnanUmur/tgl. lahir 1 BT TANUIN sessessseeeesecsneeeeeeeseseneeereeeeeseeenJenis kelamin > Lakitaki ;Kebangsaan : Inclonesia 7Tempat tinggal : Desa Paterongan
    Menyatakan Terdakwa CHOIRUL UMAM bersalah melakukan tindakpidana MEMILIKI ATAU MENYIMPAN SENJATA PEMUKUL ATAUSENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK TANPA WIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No.12 /Drt/ 1951 dalam surat dakwaan ; 2020 22. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa CHOIRUL UMAMselama () bulan, dikurangi selama ia terdakwa berada dalam tahanansebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap denganperintah terdakwa tetap ditahan ; 3.
    Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padaTURTUTARINYa Spemnneeseesse ene e seems eneeesne ene eeeneesaeneenneeemene seeSetelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringananFURIE j~ nm nn rtMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : DAK WIAA 8 tnccnacn ener nesececennnermaeseeeeneenareennneeerarneneananaenneeeBahwa ia terdakwa CHOIRUL UMAM
Register : 23-03-2016 — Putus : 26-05-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN BANGKALAN Nomor 56/Pid.B/2016/PN.Bkl
Tanggal 26 Mei 2016 — CHOIRUL UMAM
215
  • Menyatakan Terdakwa CHOIRUL UMAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;3.
    CHOIRUL UMAM
    PUTUSANNomor : 56/Pid.B/2016/PN.Bkl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : CHOIRUL UMAM;Tempat lahir : Bangkalan ;Umur/tgl. Lahir > 31 tahun/12 Juni 1984;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia/Madura ;Tempat tinggal : Dsn.
    Menyatakan terdakwa CHOIRUL UMAM ielah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganpemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke5 KUHPdalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa CHOIRUL UMAM dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan seluruhnya selamaterdakwa berada dalam tahanan;3.
    Saksi : MAS HERLY,SH, Bahwa terdakwa CHOIRUL UMAM pada hari Selasa tanggal 01 September2015 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di gedung SDN Paterongan 02 DesaPaterongan Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, telah mengambil 1(satu) set komputer merk Geer terdiri dari satu buah CPU, satu buah layarmonitor komputer, satu buah Keyboard komputer, satu buah moust komputer,dua buah adaptor komputer dan satu buah kabel komputer yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan Endang Tutik Suryani,Spd ( Kepala Sekolah
    Bertempat di Gedung Sekolah SDN Paterongan 02 Kecamatan Galis KabBangkalan Terdakwa HOirul Umam telah mengambil 02 Desa PateronganKecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, telah mengambil 1 (satu) setkomputer merk Geer terdiri dari satu buah CPU, satu buah layar monitorkomputer, satu buah Keyboard komputer, satu buah moust komputer, duabuah adaptor komputer dan satu buah kabel komputer ;Bahwa benar kejadian bermula ketika terdakwa berangkat dari rumahnyamenuju ke gedung sekolah yaitu di SDN Paterongan
    Menyatakan Terdakwa CHOIRUL UMAM tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAMKEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaramasingmasing selama 5 (lima) bulan ;3.
Putus : 12-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 874 K/Pid/2022
Tanggal 12 September 2022 — KHAIRUL UMAM
5210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KHAIRUL UMAM