Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : umandri usmandru ulandaru umanteri
Register : 16-02-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap
Tanggal 8 Februari 2021 — Penuntut Umum: Pasami Warey Rumpaisum, S.H. Terdakwa: Vinsensius Gidu Awi Alias Vinsensius Gidu
13754
  • Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;6. 1 (satu) bendel foto copy dokumen RKPK Tahun 2016 Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;7. 1 (satu) dokumen foto copy Permohonan Pencairan Dana Desa Tahun 2016 Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke; 8. 1 (satu) dokumen foto copy APBK ( Anggaran Pendapatan Belanja Kampung) tahun 2018 Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;9. 1 (satu) dokumen foto copy RKPK Tahun 2018 Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;10. 1
    Kampung Umanderu Nomor: 03/Tahun 2017 tanggal 08 Januari 2017 Tentang Penetapan Bendahara Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke; 17. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Kepala Kampung Umanderu Nomor : 03/tahun 2016 tanggal 26 September 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2016;18. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Kampung Umanderu Nomor: 03/tahun 2016 tanggal 26 September 2016 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Kampung
    (PTPKK) Kampung Umanderu tahun 2016;19. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Kepala Kampung Umanderu Nomor : 06/tahun 2016 tanggal 26 September 2016 tentang Penetapan Bendahara Kampung Umanderu Tahun 2016;20. 1 (satu) bendel dokumen Peraturan Bupati Merauke Nomor : 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung tanggal 01 Maret 2016;21. 1 (satu) bendel foto copy dokumen Peraturan Bupati Merauke Nomor : 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Kampung
    Pemerintah Kampung Umanderu pada tanggal 08 November 2016 sejumlah Rp383.255.830.00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh rupiah); 49. Foto copy slip penarikan dari Bank Papua Nomor Rekening 4000204000192 A.n. Pemerintah Kampung Umanderu pada tanggal 15 Mei 2018 sejumlah Rp1.704.292.269.74 (satu miliar tujuh ratus empat juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh semblan rupiah, tujuh empat sen); 50.
    Pemerintah Kampung Umanderu pada tanggal 25 Juni 2018 sejumlah Rp144.419.200.00 (seratus empat puluh empat juta empat ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah); 51. Foto copy slip penarikan dari Bank Papua Nomor Rekening 4000204000192 A.n. Pemerintah Kampung Umanderu pada tanggal 13 September 2018 sejumlah Rp268.650.000.00 (dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).Tetap terlampirkan dalam berkas perkara. 8.
    kepada Bendahara Kampung Umanderu untuk dikelolamelainkan Terdakwa kuasai dan kelola sendiri, dengan rincian: No.
    namun tidak ada yang samapi di DistrikKimaam, sehingga program Kampung Umanderu Distrik Kimaam tidakada yang berjalan sesuai dengan yang direncanakan;Bahwa program yang berkaitan dengan anggaran baik Dana Desa (DD)maupun dana Alokasi Dana Kampung (ADK) yang telah dicairkan olehKepala Kampung Umanderu tidak digunakan sesuai dengan programyang diajukan dalam (Rencana Kegiatan Pembangunan Kampung(RKPK), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBk)Kampung Umanderu dikarenakan antara Kepala
    Umanderu tidak melakukan Pencairananggaran baik Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Kampung (ADK);Bahwa untuk tahun 2018 Pemerintah Kampung Umanderu melakukanpencairan Anggaran baik untuk Dana Desa (DD) dan Alokasi DanaKampung (ADK) yang bersumber dari dana Silpa tahun 2016 dan 2017dan pada saat itu Aparat Kampung Umanderu telah melampirkanpersyaratan berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung(APBK) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2016, danpada tahun yang sama telah dicairkan juga
    saksi selaku Bendahranpernah di berikan oleh Terdakwa VINSENSIUS GIDU AWI selakuKepala Kampung Umanderu, namun pada saat diperiksa di hadapanPenyidik Surat Keterangan tersebut ketinggalan dirumah;Bahwa saksi sebagai Bendahara mempunyai tugas dan kewenanganuntuk melakukan pencairan dana yaitu Dana Desa (DD) dan AlokasiDana Kampung (ADK) milik Kampung Umenderu Distrik KimamKabupaten Merauke;Bahwa struktur Pemerintahan Kampung di Kampung Umanderu yangmenjabat sebagai Kepala Kampung Umanderu adalah
    Bahwa benar Terdakwa VINSENSIUS GIDU AWI Alias VINSESIUS GIDUdisamping tugasnya selaku Kepala Kampung Umanderu, Terdakwamemunyai tugas lain berkaitan dengan danadana yangmasuk keKampung Umanderu adalah selaku Pengguna Anggaran yangbertanggungjawab terhadap proses pencairan, penggunaan danpengelola serta pertanggugjawaban setiap keuangan yang diterima olehKampung Umanderu;4.
Register : 22-02-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PT JAYAPURA Nomor 1/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP
Tanggal 6 April 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Pasami Warey Rumpaisum, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Vinsensius Gidu Awi Alias Vinsensius Gidu
18489
  • Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;

    6. 1 (satu) bendel foto copy dokumen RKPK Tahun 2016 Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;

    7. 1 (satu) dokumen foto copy Permohonan Pencairan Dana Desa Tahun 2016 Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;

    8. 1 (satu) dokumen foto copy APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung) tahun 2018 Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;

    9. 1 (satu) dokumen

    foto copy RKPK Tahun 2018 Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;

    10. 1 (satu) dokumen foto copy Permohonan Pencairan Dana Desa Tahun 2018 Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;

    11. 1 (satu) foto copy bendel Keputusan Bupati Merauke Nomor: 141/363/tahun 2016 Tentang Pengesahan Pengangkatan 3 (tiga) Kepala Kampung pada Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;

    12. 1 (satu) dokumen foto copy Rencana Anggaran Biaya Kampung Umanderu Distrik Kimaam

    Sekretaris dan Kepala Urusan dan Kepala seksi pada Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;

    16. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Kepala Kampung Umanderu Nomor: 03/Tahun 2017 tanggal 08 Januari 2017 Tentang Penetapan Bendahara Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;

    17. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Kepala Kampung Umanderu Nomor: 03/tahun 2016 tanggal 26 September 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran

    2016;

    18. 1 (satu) bendel Surat Keputusan Kepala Kampung Umanderu Nomor: 03/tahun 2016 tanggal 26 September 2016 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Kampung (PTPKK) Kampung Umanderu tahun 2016;

    19. 1 (satu) bendel foto copy Surat Keputusan Kepala Kampung Umanderu Nomor: 06/tahun 2016 tanggal 26 September 2016 tentang Penetapan Bendahara Kampung Umanderu Tahun 2016;

    20. 1 (satu) bendel dokumen Peraturan Bupati Merauke Nomor: 8 Tahun 2016

    Pemerintah Kampung Umanderu pada tanggal 25 Juni 2018 sejumlah Rp.144.419.200.00 (seratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan belas ribu dua ratus rupiah);

    51. Foto copy slip penarikan dari Bank Papua Nomor Rekening 4000204000192 a.n. Pemerintah Kampung Umanderu pada tanggal 13 September 2018 sejumlah Rp.268.650.000.00 (dua ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

    Tetap terlampirkan dalam berkas perkara.

    7.

    tersebut tidak Terdakwa serahkan kepada BendaharaKampung Umanderu untuk dikelola melainkan Terdakwa kuasai dan kelolasendiri, dengan rincian: No.
    Bahwa benar Terdakwa VINSENSIUS GIDU AWI Alias VINSESIUS GIDUselaku Kepala Kampung Umanderu, mempunyai tugas antara lain berkaitandengan danadana yang masuk ke Kampung Umanderu adalah selakupengelola anggaran yang bertanggungjawab terhadap proses pencairan,penggunaan dan serta pertanggugjawaban setiap keuangan yang diterimaoleh Kampung Umanderu;4.
    Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2021/PT JAP16.17.18.19.20.21.selanjutnya danadana tersebut dipindahbukukan ke Rekening Kas Desa(RKD) atau Kampung Umanderu;Bahwa benar telah dilakukan proses pemindahbukuan dimana dana baikDana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Kampung (ADK) telah masuk keRekening Kas Desa (RKD) atau Kampung Umanderu maka selanjutnyaTerdakwa telah melakukan penarikan dana, baik Dana Desa (DD) maupunAlokasi Dana Kampung (ADK) untuk Kampung Umanderu, Distrik KimaamKabupaten Merauke;Bahwa benar
    Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2021/PT JAPsampai dengan tahun 2019 Terdakwa VINSENSIUS GIDU AWI AliasVINSENSIUS GIDU adalah selaku Kepala Kampung Umanderu, DistrikKimaam Kebupaten Merauke, dan selaku penanggungjawab danbertanggungjawab penuh terhadap kegiatankegiatan pembangunan diKampung Umanderu, Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke; Dan selakupengelola keuangan bertanggungjawab penuh atas pengelolaan anggaran ataudanadana yang masuk ke Kampung Umanderu, Distrik Kimaam, KabupatenMerauke dalam permintaan
    Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2021/PT JAPre10.11.12.13.14.15.16.17.18.1 (Satu) dokumen foto copy Permohonan Pencairan Dana Desa Tahun2016 Kampung Umanderu Distrik Kimaam Kabupaten Merauke;1 (satu) dokumen foto copy APBK (Anggaran Pendapatan BelanjaKampung) tahun 2018 Kampung Umanderu Distrik Kimaam KabupatenMerauke;1 (Satu) dokumen foto copy RKPK Tahun 2018 Kampung UmanderuDistrik Kimaam Kabupaten Merauke;1 (Satu) dokumen foto copy Permohonan Pencairan Dana Desa Tahun2018 Kampung Umanderu Distrik Kimaam