Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-06-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 K/Ag/2014
Tanggal 17 Juni 2014 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
2618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Godal (Penggugat) dengan Salman Umayyer(Tergugat), disaksikan oleh Drs. H. Abdullah Latopada dan Drs. AhmadUmayyer;Hal. 4 dari 11 Hal. Putusan Nomor 215 K/Ag/2014Bahwa semenjak Surat Perjanjian Islah yang diberi tanda bukti T.1 dibuatdan ditandatangani bersama, perjanjian islah tersebut tidak pernah ditaatioleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat.
    AHMAD UMAYYER DANSAKSI ATAS NAMA DRS. AHMAD UMAYYER YANG DIAJUKAN OLEHTERGUGAT/PEMBANDING DI DEPAN PERSIDANGAN;Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap putusan judex factiekarena telah melanggar hukum acara. Dipersidangan ditingkat pertamapada Pengadilan Agama Palu, Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugatmengajukan bukti surat berupa surat pernyataan yang dibuat olehDrs.
    Ahmad Umayyer, namun majelis hakim pengadilan agama palumenolak bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Hal. 6 dari 11 Hal. Putusan Nomor 215 K/Ag/2014Tergugat, sesuai hukum acara perdata pengajuan bukti surat tersebutmasih pada tahapan persidangan dan belum memasuki agenda putusan,sehingga menurut hukum acara perdata Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan bukti surat;Bahwa judex factie Pengadilan Agama Palu juga menolak saksi atasnama Drs.
    Aobmad Umayyer yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat di persidangan, padahal saksi Drs. AhmadUmayyer telah hadir dipersidangandan saksi Drs. Ahmad Umayyermerupakan saksi fakta yang mengetahui secara langsung kondisi rumahtangga Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat dan Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat, karena saksi Drs.
    Anmad Umayyer adalah saksiyang bertanda tangan didalam surat perjanjian islah yang diberi tandabukti T1;Bahwa karena judex factie telah melanggar hukum acara denganmenolak bukti surat dan saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, olehkarenanya putusan patut untuk dibatalkan;4.