Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PA KANGEAN Nomor 498/Pdt.G/2022/PA.Kgn
Tanggal 12 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
254
  • SAMAD) terhadap Penggugat (UMMAIDA BINTI ASARI);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp725.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);