Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 110/Pid.B/2021/PN Gst
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
PURYAMAN HAREFA, SH
Terdakwa:
UNIAMAN ZAI Alias UNI Alias UNIAMAN DOHARE
8211
    1. Menyatakan Terdakwa Uniaman Zai Alias Uni Alias Uniaman Dohare tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa
    Penuntut Umum:
    PURYAMAN HAREFA, SH
    Terdakwa:
    UNIAMAN ZAI Alias UNI Alias UNIAMAN DOHARE