Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 99/Pdt.P/2022/PA.Pyk
Tanggal 6 Oktober 2022 — Pemohon melawan Termohon
221
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
    2. Menetapkan anak yang bernama Althafarizqy Irawan, lahir tanggal 09 Juli 2022 adalah anak yang sah dari hasil perkawinan Pemohon I (Yuri Fauzanah binti Herman) dengan Pemohon II (Ranggi Irawan bin Unnedi);
    3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
Register : 21-11-2022 — Putus : 16-12-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 108/Pdt.P/2022/PA.LK
Tanggal 16 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
853
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (YURI FAUZANAH BINTI HERMAN) dan Pemohon II (RANGGI IRAWAN BIN UNNEDI) yang dialngsungkan pada tanggal 10 September 2021, menurut agama Islam yang dilaksanakan di rumah orang tua kandung Pemohon I di Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Payakumbuh
Register : 08-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 207/Pdt.G/2020/PA.Pyk
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
229
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;

    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ranggi Irawan bin Unnedi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Yuri Fauzanah bin Herman) di depan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh;

    Dalam Rekonvensi

    Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;

    2.

    Memberi izin kepada Pemohon (Ranggi Irawan bin Unnedi) Untuk Menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yuri Fauzanah bin Herman) di depan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh;

    1. Dalam Rekonvensi:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan