Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-10-2011 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN NUNUKAN Nomor 115/Pid.Sus/2011/PN.Nnk
Tanggal 10 Oktober 2011 — UNSALA Bin SARUAN
9243
  • M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa UNSALA Bin SARUAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum tersebut diatas;---------------------------------------------------- Membebaskan terdakwa UNSALA Bin SARUAN oleh karena itu dari dakwaan kedua dan ketiga tersebut;----------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan terdakwa UNSALA
    Bin SARUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa UNSALA Bin SARUAN dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan pidana
    UNSALA Bin SARUAN
    PUTUS AN No. 115/Pid.Sus/2011/PN.NnkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan NegeriNunukan yang mengadili perkara pidana padaTingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa:Nama UNSALA BinSARUAN ;Tempatlahir Philipina;Umur/ tanggal lahir 45 tahun / Tahun1966;Jenis kelamin Lakilaki;Kebangsaan Philipina;Tempat tinggal Esbok, Blok 5 Batu TawauMalaysia; Agama Islam; Pekerjaan Nahkoda PMN TanpaNama;Terdakwa dalam perkara
    menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum,walaupun kepada terdakwa telah diberitahu akan haknya didampingi olehPenasehat Hukum namun secara tegas terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh PenasehatHukum;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telahmembaca : e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tentang penunjukanMajelis Hakim yang mengadili perkaraini ; e Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan tentangpenetapan hari sidang ;e Berkas perkara atas nama terdakwa UNSALA
    Bin SARUAN besertaseluruh lampirannya ; Telah mendengar keterangan Saksisaksi danTerdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yangdibacakan dipersidangan pada tanggal 28 September 2011 dimana padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara inimemutuskan:31.3.Menyatakan terdakwa UNSALA Bin SARUAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan
    danditambah dengan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100 BUU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana dalam dakwaankesatu DAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki SuratPersetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3),sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Jo Pasal 100B UUNo. 45 tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana dalam dakwaanketiga ;1 Menjatuhkan terhadap terdakwa UNSALA
    UU No. 45 tahun2009 Tentang Perikanan serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI e Menyatakan terdakwa UNSALA Bin SARUAN tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan~ tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umumtersebut diatas; e Membebaskan terdakwa UNSALA Bin SARUAN oleh karena itu daridakwaan kedua dan ketigatersebut; e Menyatakan terdakwa UNSALA Bin SARUAN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja
Register : 01-11-2011 — Putus : 04-01-2012 — Upload : 23-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 201/PID/2011/PTSMDA
Tanggal 4 Januari 2012 —
Terbanding/Terdakwa : UNSALA Bin SARUAN
367

  • Terbanding/Terdakwa : UNSALA Bin SARUAN
    1PUTUSAN Nomor : 201 / PID / 2011 / PT.KT.SMDADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yangmemeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dalam tingkatbanding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama UNSALA Bin SARUAN $:Tempat lahir : Philipina;Umur/ tanggal lahir : 45 tahun / Tahun 1966;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan ; Philipina;0000=Tempat tinggal : Esbok, Blok 5 Batu Tawau Malaysia;Agama : SlaiiiiPekerjaan
    Surat dakwaan Penuntut Umum tanggal O09 Agustus 2011Nomor.Reg.Perk:PDS 06/KJ.NNK/Ft.2/2011 sebagai berikut;DAKWAAN : KESATUBahwa ia terdakwa UNSALA Bin SARUAN, nahkoda PMNtanpa nama 1 pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2011 sekitar pukul 18.30wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni tahun2011, bertempat di laut Karang Unarang pada posisi 040216U11802:54"T merupakan perairan Indonesia yang termasuk dalamwilayah perairan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatutempat lain
    Menjatuhkan terhadap terdakwa UNSALA Bin SARUAN berupapidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit kapal PMN Tanpa Nama 1; 2 (dua) unit mesin kapal merk Mikawa 13PK;Di rampas untuk Negara. 1 (Satu) set alat pancing; + 10 (Sepuluh) Kg muatan ikan campuranDi rampas untuk dimusnahkan4.
    Menyatakan terdakwa UNSALA Bin SARUAN tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga Penuntut UmumterSebUt Ciatas;0 220222 ne nnn nn nnn ene nen en ene n ene2. Membebaskan terdakwa UNSULA Bin SARUAN oleh karena itudari dakwaan kedua dan ketiga terSebut;3.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa UNSALA Bin SARUANdengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana dendasebesar Rp. 250.000.000, (Dua ratus lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar pidana dendatersebut maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)5.
Putus : 04-01-2012 — Upload : 05-06-2012
Putusan PT SAMARINDA Nomor 201 / PID / 2011 / PT.KT.SMDA
Tanggal 4 Januari 2012 —
9320
  • PUTUSANNomor : 201 / PID / 2011 / PT.KT.SMDADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yangmemeriksa dan mengadili perkara perkara pidana dalam tingkatbanding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : UNSALA Bin SARUAN ;Tempat lahir : Philipina;Umur/ tanggal lahir : tahun / Tahun 1966;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Philipina;Tempat tinggal : Esbok, Blok 5 Batu Tawau Malaysia;Agama : Islam;Pekerjaan : Nahkoda
    Surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 09 Agustus 2011Nomor.Reg.Perk:PDS 06/KJ.NNK/Ft.2/2011 sebagai berikut;DAKWAAN : KESATUBahwa ia terdakwa UNSALA Bin SARUAN, nahkoda PMNtanpa nama 1 pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2011 sekitar pukul 18.30wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juni tahun2011, bertempat di laut Karang Unarang pada posisi0402"U11802:54"T merupakan perairan Indonesia yang termasukdalam wilayah perairan Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain
    Bin SARUAN menangkapikandengan menggunakan kapal PMN tanpa nama adalah kapalpenangkap ikan jenis kayu dengan bobot + 1 GT, berbenderaFilipina dengan mesin 13 PK merk Mikawa sebayak 2 unit milikterdakwa sendiriBahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 92 UU No.31 tahun 2004 sebagaimana dirubah danditambah dengan UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 100 B UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.DANKEDUABahwa ia terdakwa UNSALA Bin SARUAN, nahkoda PMNtanpa
    Menyatakan terdakwa UNSALA BinSARUAN tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam dakwaankedua dan ketiga Penuntut Umumtersebut diatas;2. Membebaskan terdakwa UNSULA BinSARUAN oleh karena itu dari dakwaankedua dan ketiga tersebut:3.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa UNSALA Bin SARUANdengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan pidana dendasebesar Rp. 250.000.000, (Dua ratus lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar pidana dendatersebut maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan ; 5.