Ditemukan 1 data
SIGIT HENDRADI, SH
Terdakwa:
EKKY PRIAMBUDI KARIM alias HITAP
21 — 4
penjara selama 5 tahun dan 6 (enam), denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus plastik zipper warna kuning bertuliskan uranium