Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN BANGIL Nomor 254/Pid.B/2019/PN Bil
Tanggal 17 Juni 2019 — Penuntut Umum:
NGATMINI, SH
Terdakwa:
SOLIHA alias NUR LAILI binti OKRI
6711
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah Dosbox handphone merk Xiaomi warna orange dengan nomor imei 1 869815030002548 dan imei 2 869815030002555;
    • 2 (dua) lembar kwitansi pembelian emas dari toko perhiasan Nawawi Probolinggo;
    • 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna orange dengan nomor imei 1 869815030002548 dan imei 2 869815030002555;

    Dikembalikan kepada saksi korban Nuchailatul Urziyah

    hingga pukul 21.00 WIB saksiNUCHAILATUL URZIYAH mengajak terdakwa tidur di dalam kamar saksiNUCHAILATUL URZIYAH dan saat saksi NUCHAILATUL URZIYAH sedangmenggunakan handphone merk XIAOMI A5 warna orange miliknyakemudian terdakwa meminjam handphone milik saksi NUCHAILATULURZIYAH lalu saksi NUCHAILATUL URZIYAH langsung menyerahkanhandphone tersebut kepada terdakwa dan sekira pukul 22.00 WIB saksiNUCHAILATUL URZIYAH mengantuk dan tidur dengan posisi terlentangnamun posisi tersebut dirubah oleh terdakwa
    dengan posisi miring danterdakwa mengusap dahi saksi NUCHAILATUL URZIYAH dengan Jarijaritangan terdakwa dengan maksud meyakinkan saksi NUCHAILATULURZIYAH sambil berkata terdakwa ingin meminjam gelang emas yangdipakai saksi NUCHAILATUL URZIYAH dan akan dikembalikan setelahacara pernikahan teman terdakwa selesai.Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekira pukul06.30 WIB saksi NUCHAILATUL URZIYAH langsung menyerahkan danmeminjamkan perhiasan emas milik saksi NUCHAILATUL URZIYAH
    18.00 WIBterdakwa kembali lagi ke rumah saksi NUCHAILATUL URZIYAH dan saksiKAROMAH lalu berbincangbincang hingga pukul 21.00 WIB saksiNUCHAILATUL URZIYAH mengajak terdakwa tidur di dalam kamar saksiNUCHAILATUL URZIYAH dan saat saksi NUCHAILATUL URZIYAH sedangmenggunakan handphone merk XIAOMI A5 warna orange miliknyakemudian terdakwa meminjam handphone milik saksi NUCHAILATULURZIYAH lalu saksi NUCHAILATUL URZIYAH langsung menyerahkanhandphone tersebut kepada terdakwa dan sekira pukul 22.00 WIB saksiNUCHAILATUL
    kuliah dan setelah itu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksiNUCHAILATUL URZIYAH hingga sekira pukul 15.00 WIB saksiNUCHAILATUL URZIYAH baru tersadar apabila dirinya telah ditipu dandibohongi oleh terdakwa yang ternyata terdakwa tidak juga kembali kerumah saksi NUCHAILATUL URZIYAH untuk mengembalikan barangbarang yang dibawa oleh terdakwa dan setelah terdakwa ditelepon olehsaksi NUCHAILATUL URZIYAH ternayat nomor telepon yang diberikan olehterdakwa tidak aktif dan terdakwa tidak dapat dihubungi
    dan saksi KAROMAH laluberbincangbincang hingga pukul 21.00 WIB saksi NUCHAILATULURZIYAH mengajak terdakwa tidur di dalam kamar saksiNUCHAILATUL URZIYAH dan saat saksi NUCHAILATUL URZIYAHsedang menggunakan handphone merk XIAOMI A5 warna orangemiliknya kemudian terdakwa meminjam handphone milik saksiNUCHAILATUL URZIYAH lalu saksi NUCHAILATUL URZIYAH langsungmenyerahkan handphone tersebut kepada terdakwa dan sekira pukul22.00 WIB saksi NUCHAILATUL URZIYAH mengantuk dan tidur denganposisi terlentang