Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PN Mentok Nomor 27/Pid.B/2024/PN Mtk
Tanggal 21 Maret 2024 —
Terdakwa:
TRI USMARIANSA Als TEDI Bin BASRI Alm
2114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tri Usmariansa alias Tedi bin Basri (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan
    dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah rekaman CCTV yang dimasukkan ke dalam Flashdisk;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    • 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam bergambar Doraemon;
    • 1 (satu) helai celana pendek warna cream;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Tri Usmariansa


    Terdakwa:
    TRI USMARIANSA Als TEDI Bin BASRI Alm