Ditemukan 2 data
JAJA SUBAGJA,S.H
Terdakwa:
Usrinaldi Bhukari
13 — 0
- Menyatakan Terdakwa Usrinaldi Bhukari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan di ruangan / tempat usaha/ kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai kewaspadaan daerah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan
Penyidik Atas Kuasa PU:
JAJA SUBAGJA,S.H
Terdakwa:
Usrinaldi Bhukari
11 — 2
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Usrinaldi Bhukari bin Bhukari) terhadap Penggugat (Itmayenti binti Zainal);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum