Ditemukan 80511 data
143 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tertanggal 8 Oktober2015, dengan segala akibat hukumnya sesuai dengan UndangUndangKepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 Tahun2004;4.
155 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada PemohonPailit selaku pemegang hak tagih yang timbul berdasarkan fasilitas kreditdari Perjanjian Kredit No. 18, Perjanjian Kredit No. 004 dan Perjanjian Penerbitan Bank Garansi No. 155, dan secara hukum utang Termohon Pailit tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih (due an payable) kepada PemohonPailit I;Bahwa meskipun utang Termohon Pailit telah jatuh tempo dan dapatditagih (due and payable), ternyata Termohon Pailit tidak juga melaksanakankewajiban pembayarannya yang timbul berdasarkan
Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UndangUndang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang") maka Termohon Pailit demi hukum harus dinyatakan pailit;Penunjukan Hakim Pengawas dan Kurator.Bahwa gunga melindungi kepentingan para Pemohon Pailit makasejalan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UndangUndang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan ini para Pemohon Pailitmohon dengan hormat kepada Pengadilan
LL.M., berkantor pada Kantor Hukum T & T Partnership, beralamat di WismaMetropolitan Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29, JakartaSelatan 12920, selaku Kurator dalam kepailitan Termohon Pailit atauselaku Pengurus jika masuk dalam proses Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU);5.
Hutang Para Termohon Kasasi Adalah Hutang Yang Telah JatuhTempo Dan Dapat Ditagih (Due And Payable) Sehingga MemenuhiPasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 TentangKepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
BIl;Menimbang, bahwa di samping bukti P6 tersebut, Termohon Pailitjuga di dalam jawabannya pada angka V menerangkan sebagai berikut oa;5.4.Bahwa utang Termohon pada Bank Servitia, Bank Pelita dan Bank Bildengan total utang Rp. 28.000.000.000, (dua puluh delapan milyar)yang seluruhnya dijamin dengan Corporate Quarantee PT. SSI sudahada dan terjadi pada saat Termohon masih diwakili oleh PT.
127 — 68
157 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
181 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat telah meminjam uang/berhutang kepada Penggugatpada tanggal 14 Juli 2009 sebesar Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuhpuluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu paling lambat selama 3 (tiga)bulan akan dikembalikan/dibayar utang tersebut, namun sampaiwaktunya Tergugat tidak bisa membayar/mengembalikan uang utang/pinjaman tersebut;.
Bahwa terhadap uang utang/uang pinjaman Tergugat tersebut sampaisekarang ini, belum dibayar/belum dikembalikan oleh Tergugat kepadaPenggugat, walau sudah berulang kali ditagih, namun sampai gugatan inidiajukan ke Pengadilan, belum diselesaikan/dikembalikannyapembayaran uang utang tersebut;.
Bahwa terhadap utang uang/pinjaman Surat Pernyataan tanggal 14 Juli2009 dan tanggal 19 Oktober 2009 tersebut Tergugat tidakmembayarnya tepat waktu, maka Tergugat dan Tergugat II telahmelakukan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak membayar/mengembalikan sesuai dengan waktu yang janjikan yang telah dibuatnyasendiri tersebut;.
Bahwa karena perbuatan Tergugat dan Il sampai sekarang ini, tidakmembayar/mengembalikan uang utang tersebut, maka Penggugat tidakbisa lagi berusaha dan untuk menambah modal usaha tersebut, selain ituuang yang dipinjamkan/dihutang kepada Tergugat tersebut berasal darimeminjam dengan orang lain. Pemilik uang tersebut hanya mengetahuidengan Penggugat saja, tidak mau tahu uang itu dihutangkan/dipinjamkan kepada siapa oleh Penggugat;7.
Bahwa Penggugat, karena sampai sekarang ini Tergugat dan TergugatIl tidak bisa membayar/mengembalikan uang utang tersebut, makaPenggugat telah mengalami menderita kerugian ;a. Kerugian material adalah utang uang sebesar Rp275.000.000,00(dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
104 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
96 — 66
Menyatakan secara hukum AKTA PENGAKUAN UTANG Nomor 205tanggal 21 Mei 2013 adalah sah menurut hukum;; 4. Menyatakan secara hukum para Tergugat telah melakukan perbuatanWan prestaSI. nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nmenennnen5. Menghukum para Tergugat untuk melaksanakan dan mem uapasal persetujuan perikatan Akta Pengakuan Hutang No IW...Penggugat dengan para Tergugat dimana tersebutditandatangani dan dilakukan di depan r PAT Ny.OsyeAnggandarri, SH di jalan Jend. Anmad Qe KabupatenGarut; 6.
100 — 125
113 — 15
70 — 29
190 — 130
Demikian juga saksi tidak pernah disuruh olehpenggugat untuk menagih utang tersebut ke tempat para tergugat;Saksi ke2 : Hj. ASIAH :e Bahwa setahu saksi dalam perkara ini yang disengketakan adalah masalahutang piutang antara penggugat Hj. Mutmainah dengan adiknya H. Paiman danHj. Winarti. Dalam hal ini yang berhutang adalah Tergugat H. Paiman danTergugat II Hj. Winarti.
penggugat yang disuruhdatang ke rumah saksi untuk mengambil uang milik penggugat yang katanyauntuk dipinjamkan kepada para tergugat;e Bahwa saksi tidak memiliki catatan tertulis berapa kali saksi Priyono mengambiluang dari saksi, akan tetapi saksi masih ingat uang yang diambil tersebut adayang Rp.80.000.000,, ada yang Rp.70.000.000,, ada yang Rp.50.000.000,,ada yang Rp.40.000.000, dan yang terakhir Rp.100.000.000, yang jumlahkeseluruhannya kurang lebih Rp.415.000.000,e Bahwa setahu saksi jumlah utang
Sebab di satu sisi penggugatmemerinci dengan tepat tanggal, bulan dan tahun serta jumlah utang tergugatkepada penggugat yang apabila dijumlah secara keseluruhan adalah sebesarRp.310.000,, akan tetapi disisi lain penggugat menyatakan bahwa total hutangtergugat tertanggal 17 Juni 2009 adalah Rp.413.000.000, tanpa memerinci darimana asalusul angka tersebut;Menimbang, bahwa dengan rumusan posita yang demikian tersebut, menurutMajelis Hakim telah terdapat kekaburan di dalam posita gugatannya yangmenjadikan
115 — 69
140 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
TB simatupang No. 41 Jakarta 12550sane(bukti P8):fABahwa berdasarkan hal diatas, Termohon Pailit tidak hanyamempunyai utang kepada Pemohon Pailit tetapi juga kepada kreditur lain,sehingga telah terbukti menurut hukum bahwa Termohon Pailit mempunyai 2(dua) atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yangtelah jatuh waktu (jatuh tempo) dan dapat ditagih:Bahwa untuk mencegah kemungkinan Termohon Pailit mengalihkan asetasetnya sehingga merugikan kepentingan Pemohon Pailitsehubungan
No. 11/PK/N/ 1999;: are7Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R. tanggal 2 Maret1999 No. 05, KN/N/1999, objek perkara kepailitan yang menjadiwewenang Pengadilan Niaga seperti ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1)UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998, adalah utang yang timbul darihubungan hukum utang piutang, dan utang tersebut terdiri dari utangpokok dan bunganya yang tidak dibayar oleh Debitur kepada Kredituryang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih:Bertitik tolak dari Yurisprudensi Mahkamah Agung R.
sewamenyewa, bukanlahmerupakan utang sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) UndangUndangNomor 4 Tahun 1998.
Gebyar CiptaKreasi yang mengartikan utang; Bahwa sebagai Peradilan Khusus yang mempunyai tugas memeriksadan memutuskan masalah permohonan pernyataan kepailitan tentunya maksud dari Pasal 280 ayat (1) dan (2) mengatur tentangkewenangan yang khusus yang berhubungan dengan penjelasanmengenai maksud dan pengertian utang sebagaimana juga yangdimaksud dalam penjelasan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor4 Tahun 1998:2.
Agung tersebut sangat kelirumengingat dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998, dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangtentang Kepailitan pasal demi pasal dalam Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa utang yang tidak dibayar oleh Debitur, sebagaimanadimaksud dalam ketentuan ini, adalah utang pokok atau bunganya: Bahwa dalam putusan Mahkamah Agung No. 03 K/N/1999, MajelisHakim Kasasi berpendirian bahwa obyek kepailitan adalah hubunganhukum utang piutang, yang didasarkan pada konstruksi
35 — 7
31 — 7
105 — 10
101 — 558 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
205 — 70