Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 81/Pid.B/2016/PN Mnk
Tanggal 16 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
Syahrur Rahman,SH
Terdakwa:
ELIM UTTREK YENSEMEN
12431
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa ELIM UTTREK YENSEMEN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELIM UTTREK YENSEMEN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    6. Penuntut Umum:
      Syahrur Rahman,SH
      Terdakwa:
      ELIM UTTREK YENSEMEN
      Nama lengkap : ELIM UTTREK YENSEMEN;2. Tempat lahir : Manokwari;3. Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 06 November 1988;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kompleks Perumahan Benih Perikanan DistrikMasni Kabupaten ManokwariProvinsi Papua Barat;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 16 Maret 2016 sampai dengan tanggal 04 April 2016;2.
      Menyatakan Terdakwa ELIM UTTREK YENSEMEN telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ELIM UTTREK YENSEMENdengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dikurangi selama Terdakwaditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
      seringanringannya dan seadiladilnya serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukumterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetappada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa ELIM UTTREK
      dengan harga Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah);Bahwa hand phone yang dibeli dari Saksi YUNUS WAMBRAU dijuallagi kepada Terdakwa ELIM UTTREK YENSEMEN (kakak ipar Saksi)dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);Bahwa sekitar bulan Januari 2016 saat Saksi sedang membawatruck dari arah kota Manokwari menuju Prafi sekitar pukul 17.00 WIT tibatiba kakak ipar Saksi (Terdakwa ELIM UTTREK YENSEMEN) meneleponSaksi dan mau membeli HP Samsung yang ada di rumah dengan hargaHalaman 5 dari 15 Putusan
      Menyatakan Terdakwa ELIM UTTREK YENSEMEN tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENADAHAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIM UTTREK YENSEMEN olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 26-05-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 80/Pid.B/2016/PN Mnk
Tanggal 16 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
Syahrur Rahman,SH
Terdakwa:
EDUARD MNUSWAN
10729
  • (Satu) buah dos HP android merek samsung GALAXY V duos warna coklat dan nomor IMEI 35893606435495 dan 358937060435493

    - 1(satu) lembar kwitansi Pembelian dengan isi Pembelian satu buah Handphone Samsung galaxy V , 1 (Satu) buah kartu Perdana AS. 1 (Satu) buah Memori 4 GB, 1 (Satu) buah Dompet, 1 (Satu) buah ANti Gores dengan nomor Nota 004849 tertanggal 30 Mei 2015 di TAAT CELULER

    dikembalikan kepda Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa ELIM UTTREK

    kemudian Saksi YUNUS WAMBRAU kerumahnya Terdakwa dan di depan rumah Terdakwa Saksi menerimahand phone Android merk Samsung dan Saksi YUNUS WAMBRAUsambil mengatakan Pace ini dia punya HP harganya Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) dan Terdakwa setelah mendengar kata Saksi YUNUSWAMBRAU lalu Terdakwa menyerahkan uang Rp. 50.000, (lima puluhribu rupiah); Bahwa hand phone android merk Samsung tersebut yang dibeli olehTerdakwa kepada Saksi YUNUS WAMBRAU oleh Terdakwa menjualnyalagi kepada Saksi ELIM UTTREK
    ELIM UTTREK YENSEMEN dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;Bahwa Saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenarbenarnya;Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Eduar Mnuswan karenamenikah dengan adik perempuan Saksi;Bahwa Saksi telah membeli hand phone merek Samsung dariTerdakwa Eduar Mnuswan dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah);Bahwa sekitar bulan Januari 2016 Saksi bermain ke rumahTerdakwa Eduar Mnuswan dan Saksi melihat
    YENSEMEN (kakak ipar Terdakwa) dengan harga Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);Halaman 7 dari 15 Putusan Nomor 80/Pid.B/2016/PN.MnkBahwa sekitar bulan Januari 2016 saat Terdakwa sedang membawa truckdari arah kota Manokwari menuju Prafi sekitar pukul 17.00 WIT tibatibakakak ipar Terdakwa (Saksi ELIM UTTREK YENSEMEN) meneleponTerdakwa dan mau membeli HP Samsung yang ada di rumah dengan hargaRp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), sebenarnya Terdakwa tawarkanRp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) tetapi
    Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah) dan setelan sampai di rumah Terdakwa di Wasegi Popsekitar pukul 19.00 WIT Saksi ELIM UTTREK YENSEMEN datang ke rumahdan memberikan uang tersebut kepada Terdakwa;Bahwa saat Terdakwa membeli hand phone tersebut dari Saksi YUNUSWAMBRAU tidak memberikan kelengkapan hand phone lainnya sepertikardus, head set dan alat casnya;Bahwa HP tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa sekitar 1 bulanlamanya karena sekitar bulan Januari Terdakwa menjualnya kepada kakakipar Terdakwa
    Selanjutnya Terdakwa menjual kepadaSaksi ELIM UTTREK YENSEMEN (kakak ipar Terdakwa) dengan harga Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan1 (Satu) buah hand phone Samsung Android merk Samsung Duos warna hitamkepada Saksi ELIM UTTREK YENSEMEN sebesar Rp. 150.000, (Seratus limapuluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana diuraikandiatas yaitu salah satu sub unsur yaitu "membeli dan menjual untuk menarikkeuntungan sesuatu
Register : 26-05-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 82/Pid.B/2016/PN Mnk
Tanggal 16 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
Syahrur Rahman,SH
Terdakwa:
YUNUS WAMBRAUW
7723
  • Manokwari;Bahwa hand phone yang dibeli dari Terdakwa Yunus Wambrau dijual lagikepada kakak ipar Saksi yang bernama ELIM UTTREK YENSEMENdengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);Bahwa Saksi mendapatkan keuntungan Rp.150.000, (Seratus lima puluhribu rupiah) dari harga sebelumnya yang Saksi beli dari TerdakwaRp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah);Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan;.
    ELIM UTTREK YENSEMEN dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;Bahwa Saksi bersedia memberikan keterangan dengan sebenarbenarnya;Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Eduard Mnuswan karena menikahdengan adik perempuan Saksi;Bahwa Saksi telah membeli hand phone merek Samsung dari SaksiEduard Mnuswan dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah);Bahwa sekitar bulan Januari 2016 Saksi bermain ke rumah SaksiEduard Mnuswan dan Saksi melihat