Ditemukan 2 data
32 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhum Uzaima Tan bin Hi Ramli telah meninggal pada 11 Oktober 2020;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum Uzaima Tan bin Hi Ramli adalah:
- Wilda Syawal binti Maruf Syawal (istri/Pemohon I)
- Afriangga U. Tan bin Uzaima Tan (anak kandung/Pemohon II)
- Fitri U. Tan binti Uzaima Tan (anak kandung)
- Nabillah U.
Tan binti Uzaima Tan (anak kandung)
- Fadillah U. Tan binti Uzaima Tan (anak kandung)
- A. Anastasya U. Tan binti Uzaima Tan (anak kandung)
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 186.000 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah)
Tan, perempuan, umur 13 tahun;Bahwa, maksud Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untukditetapkan ahli waris dari almarhum Uzaima Tan sesuai hukum WarisIslam;Bahwa semasa hidup almarhum Uzaima Tan bekerja sebagaiwiraswasta (jualan sperpak mobil dan motor);.
permohonan Pemohon.Menetapkan Almarhum Uzaima Tan telah meninggal dunia padatanggal 11 Oktober 2020.Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Uzaima Tan adalah:3.1.
Penetapan No.7/Pdt.P/2021/PA.SS Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukpengambilan sertifikat Tanah atas nama Uzaima Tan pada BankMandiri;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta kejadian tersebutdapat disimpulkan fakta hukum sebagai berikut: Bahwa Uzaima Tan telah meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober2020 dalam keadaan beragama Islam karena sakit; Bahwa almarhum Uzaima Tan meninggal dunia, meninggalkan ahliwaris:Wilda bin Syawal (istri)Afrianggan U.
Tan bin Uzaima Tan (anak kandung);Fitri U. Tan (anak kandung);Nabillah U. Tan (anak kandung);Fadillah U. Tan (anak kandung);ama fF AN PFA.
Menetapkan almarhum Uzaima Tan bin Hi Ramli telah meninggal dunia,pada tanggal 11 Oktober 2020 dalam keadaan beragama Islam;3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Uzaima Tan bin Hi Ramli adalah:3.1. Wilda Syawal binti Maruf Syawal (istri)3.2. Afriangga U. Tan bin Uzaima Tan (anak kandung)3.3. Fitri U. Tan binti Uzaima Tan (anak kandung)3.4. Nabillah U. Tan binti Uzaima Tan (anak kandung)3.5. Fadillah U Tan binti Uzaima Tan (anak kandung)3.6. A. Anastasya U. Tan binti Uzaima Tan (anak kandung)4.
33 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakanbahwa Almarhum Uzaima Tantelah meninggal dunia pada tanggal 11 Oktober 2020karena sakitdiTidoreKepulauan;
- Menetapkan Pemohon (Wilda Syawal binti Mahruf Syawal)perempuan, umur 47 tahunsebagai wali dari anak yang bernama Fadillah Putri U. Tan binti Uzaima Tan, perempuan umur 16 tahun 8 bulan dan Adisty Anastasya U.
Tan binti Uzaima Tan, perempuan, umur 13 tahun;
- Menetapkan Pemohon berhak melakukan perbuatan hukum bagi kedua anak tersebut baik di dalam atau di luar Pengadilan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 260.000 (dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Bahwa suami Pemohon yang bernama Uzaima Tan telah meninggal duniapada tanggal xx Oktober xxxx sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor:XXXXXXXX yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kota TidoreKepulauan;4. Bahwa sejak pernikahan Pemohon dengan suami Pemohon yang bernamaUzaima Tan (almarhum) telah dikaruniai 5 (lima) orang anak masingmasingbernama:4.1. xxx, umur xx tahun4.2. Xxx, umur xx tahun4.3. XXxxx, UMur xx tahun4.4. XxXxxx, UMur xxx tahun4.5. XXxxx, UMur xxx tahun5.