Ditemukan 2 data
1.ADI SETIAWANTO
2.LUXVY ANGGORO KASIH
3.VANDAIRA
Tergugat:
PT. BINA SARANA DIRGANTARA
64 — 28
Pasal 36 huruf k PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dengan surat Nomor : 50/BSD/L/1220 tanggal 21 Desember 2020 atas nama Adi Setiawanto, Nomor : 56/BSD/L/1220 tanggal 21 Desember 2020 atas nama Luxvy Anggoro Kasih dan Nomor : 61/BSD/L/1220 tanggal 21 Desember 2020 atas nama Vandaira adalah tidak
Penggugat III/ Vandaira :
- Upah Terakhir : Rp. 2.568.000,-
- Masa Kerja : 7 tahun lebih 5 bulan
a. Uang Pesangon
1,75 x 8 x Rp. 2.568.000,- = Rp. 35.952.000,-
b.
Penggugat:
1.ADI SETIAWANTO
2.LUXVY ANGGORO KASIH
3.VANDAIRA
Tergugat:
PT. BINA SARANA DIRGANTARA
25 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dengan surat Nomor 50/BSD/L/1220 tanggal 21 Desember 2020 atas nama Adi Setiawanto, Nomor 56/BSD/L/1220 tanggal 21 Desember 2020 atas nama Luxvy Anggoro Kasih dan Nomor 61/BSD/L/1220 tanggal 21 Desember 2020 atas nama Vandaira adalah tidak sah dan batal demi hukum;4.
Penggugat III (Vandaira):Pesangon : 1 x 8 x Rp2.568.000,00 = Rp20.544.000,00PMK : 3 x Rp2.568.000,00 = Rp 7.704.000,00UPH (Cuti) : 12/25 x Rp2.568.000,00 = Rp 1.232.640.00Upah Proses : 6 x Rp2.568.000,00 = Rp15.408.000,00 +Jumlah = Rp44.888.640,00(empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah);6. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);