Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ADAM FAHMI VANDISYAH Bin MUHAMAD MULYADI BRATANEGARA
59 — 4
- Menyatakan Terdakwa ADAM FAHMI VANDISYAH Bin MUHAMMAD MULYADI BRATANEGARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka yang dilakukan secara berulang-ulang sebagaimana dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan
Terdakwa:
ADAM FAHMI VANDISYAH Bin MUHAMAD MULYADI BRATANEGARA