Ditemukan 1 data
Terdakwa:
VANENSIA APRILIAN SEDHO
103 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Vanensia Aprilian Sedho alias Elen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 22 (dua puluh dua) Hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
., M.H
Terdakwa:
VANENSIA APRILIAN SEDHO