Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2022 — Putus : 04-01-2023 — Upload : 04-01-2023
Putusan PN ENDE Nomor 71/Pid.B/2022/PN End
Tanggal 4 Januari 2023 — ., M.H
Terdakwa:
VANENSIA APRILIAN SEDHO
1033
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Vanensia Aprilian Sedho alias Elen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 22 (dua puluh dua) Hari;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    ., M.H
    Terdakwa:
    VANENSIA APRILIAN SEDHO