Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 05-04-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 468/Pid.B/2017/PN Mdn
Tanggal 10 Mei 2017 — - BAYU ARE VANSYA (TERDAKWA)
316
  • - BAYU ARE VANSYA (TERDAKWA)
Putus : 25-10-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 2984/Pdt.P/2012/PN.Blt
Tanggal 25 Oktober 2012 — AFRI RAHMAWATI
192
  • Menyatakan bahwa JESSY NABILA VANSYA PUTRI, perempuan, lahir di Blitar pada tanggal 30 Nopember 2009, adalah anak ke 1 dari pasangan suami isteri : AFRI RAHMAWATI dengan JUANTO.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau Pejabat Pengadilan Negeri Blitar yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.
    Banguntapan Bantul Yokyakarta.e Bahwa dalam perkawinan Pemohon tersebut telah dikaruniai seorang anakdengan jenis kelamin perempuan, yang dilahirkan di Blitar pada tanggal 30Nopember 2009 diberi nama : JESSY NABILA VANSYA PUTRI;e Bahwa karena kelalaian/ketidaktahuan dari Pemohon sehingga kelahiran anakPemohon tersebut belum dilaporkan/didaftarkan ke Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kab.
    Blitar dan untuk mendapatkan AkteKelahiran anak Pemohon tersebut, maka diperlukan Penetapan dariPengadilan Negeri Blitar ;Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar Pengadilan NegeriBlitar memberikan Penetapan yang pada pokoknya mengabulkan permohonanPemohon tersebut, menyatakan bahwa JESSY NABILA VANSYA PUTRI lahir diBlitar pada tanggal 30 Nopember 2009 anak peremouan dari : AFRIRAHMAWATI ( Pemohon ) dan JUANTO suami pemohon, serta memerintahkankepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar
    Blitar untuk dicatat dalam register yang berlaku untukkeperluan itu dan menerbitkan Akte Kelahiran termohon ;Menimbang bahwa, untuk membuktikan dalildalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan suratsurat sebagai bukti yang telah diberi meterai cukup dandicocokkan dengan aslinya sehingga secara hukum sah dipergunakan sebagai alatbukti, yaitu :1.Fotocopy Surat Pengenal Kelahiran Nomor : 474.1/16/409.061/238/2012, An.JESSY NABILA VANSYA PUTRI tertanggal 2232012 selanjutnya diberi tandabukti P1;2.
    Saksi SUTIYAMAH yang telahmemberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkanbahwa benar JESSY NABILA VANSYA PUTRI lahir di Blitar pada tanggal 30Nopembr 2009 adalah anak perempuan dari Pemohon : AFRI RAHMAWATI(Pemohon ) dan JUANTO suami pemohon;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa dari bukti P1 sampai dengan P5 dan keterangan saksisaksi diperoleh fakta bahwa benar JESSY NABILA VANSYA PUTRI
    Mengabulkan permohonan Pemohon .Menyatakan bahwa JESSY NABILA VANSYA PUTRI, perempuan, lahir diBlitar pada tanggal 30 Nopember 2009, adalah anak ke 1 dari pasangansuami isteri: AFRI RAHMAWATI dengan JUANTO.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau PejabatPengadilan Negeri Blitar yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapanini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.
Register : 20-01-2022 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 64/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 2 Februari 2022 — Pemohon:
SLAMET RIYADI
134
  • M E N E T A P K A N
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan / Memberi ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Anak Pemohon yang terdapat pada Kutipan akta kelahiran Anak Pemohon nomor 3275-LT-11012016-0172, Tertanggal 12 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Kota Bekasi, dari nama VANSYA ZAHLA ZEVIERA RIYADI diperbaiki / diganti
    menjadi nama VANSYA ZAHLA QEVIERA RIYADI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Akta Kelahiran ini kepada kepada Kepala Dinas Kependudukan, Dan Catatan Sipil Kota Bekasi, / Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jakarta Barat untuk dicatatkan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 3275-LT-11012016-0172, Tertanggal 12 Januari 2016 sepanjang tentang perbaikan Akta kelahiran Pemohon tersebut ;
  • Memerintahkan