Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 54/Pid.B/2020/PN Bit
Tanggal 13 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.ANDREAS ATMAJI, S.H.
2.FENY ALVIONITA, S.H.
Terdakwa:
RAHUL RAHMAN
15743
  • PAPENTE (berkasterpisah) dan saksi APRIANDO ALFIAN LUWUK (berkas terpisah) denganCaracara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksiVEDRIGO PAPENTE mengambil 2 (dua) buah senjata tajam jenis pisaubadik dari rumah saksi VEDRIGO PAPENTE, selajutnya 2 (dua) buahsenjata tajam jenis pisau badik tersebut disimpan / diselipkan di celanabagian depan dan saku celana bagian kiri saksi VEDRIGO PAPENTE.Kemudian saksi VEDRIGO PAPENTE pergi menuju kearah kecamatanAertembaga
    celanabagian depan dan saku celana bagian kiri saksi VEDRIGO PAPENTE.Kemudian saksi VEDRIGO PAPENTE pergi menuju kearah kecamatanAertembaga, lalu bertemu dengan saksi APRIANDO ALFIAN LUWUKdi tempat pesta / acara, selanjutnya saksi VEDRIGO PAPENTEbersamasama dengan saksi APRIANDO ALFIAN LUWUK, dan saksiREZKY FACHREZY RASUBALA mengadakan pesta miras / minumminuman keras.Kemudian saksiAPRIANDO ALFIAN LUWUK dan saksi VEDRIGOPAPENTE pergi menuju kearah kompleks Gereja Bukit Karmel tepatnyadi Jalan Raya
    VEDRIGO PAPENTE.Kemudian saksi VEDRIGO PAPENTE pergi menuju kearah kecamatanAertembaga, lalu bertemu dengan saksi APRIANDO ALFIAN LUWUKHalaman 12 dari 30 Putusan Nomor 54/Pid.B/2020/PN Bitdi tempat pesta / acara, selanjutnya saksi VEDRIGO PAPENTEbersamasama dengan saksi APRIANDO ALFIAN LUWUK, dan saksiREZKY FACHREZY RASUBALA mengadakan pesta miras / minumminuman keras.Kemudian saksi APRIANDO ALFIAN LUWUK dan saksi VEDRIGOPAPENTE pergi menuju kearah kompleks Gereja Bukit Karmel tepatnyadi Jalan Raya
    hinggaKorban terundur;Bahwa selang beberapa detik Saksi melihat Vedrigo Papente dan ApriandoLuwuk lewat disamping Saksi sambil Vedrigo Papente memegang pisauyang dilipat dibagian belakang tangan kanannya sedangkan ApriandoLuwuk berjalan disampingnya;Bahwa dari jaun Saksi melihat Terdakwa sudah menggarisgaris piSaudiaspal hingga keluar percikan api sedangkan Korban dibagian depananya;Bahwa karena takut melihat kejadian itu, Saksi lalu masuk kedalam lorongdan berjalan bersama dengan Vedrigo Papente
    berkas terpisah), SaksiApriando Luwuk (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Korban, kemudianKorban berbalik hendak pulang namun Saksi Vedrigo Papente mengatakankepada Saksi Apriando Luwuk torang bage jo pa dia dan Saksi ApriandoLuwuk mengiyakan selanjutnya Saksi Vedrigo Papente berteriak kepadaKorban Wei, sini dulu dan Korban membalikkan badannya;Bahwa Saksi Vedrigo Papente lalu mendekati Korban dan keduanyasempat adu mulut dan melakukan gerakan hendak saling memukul danHalaman 24 dari 30 Putusan
Register : 20-03-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 55/Pid.B/2020/PN Bit
Tanggal 13 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.BUDI KRISTIARSO,SH
Terdakwa:
1.VEDRIGO PAPENTE
2.APRIANDO ALFIAN LUWUK
8934
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Vedrigo Papente dan Terdakwa II Apriando Luwuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang meninggal dunia;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Vedreigo Papente dan Terdakwa II Apriando Luwuk dengan pidana penjara masing-masing 9 (sembilan) tahun penjara;
      li>
    3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Vedrigo Papente dan Terdakwa II Apriando Luwuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa I Vedrigo Papente dan Terdakwa II Apriando Luwuk tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah pisau terbuat dari besi biasa, panjang pisau dari pangkal sampai ujung 25,5 Cm, salah satu sisi tajam, ujung runcing, gagang
    Membebankan Terdakwa I Vedrigo Papente dan Terdakwa II Apriando Luwuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3000,- (tiga ribu rupiah).

    Penuntut Umum:
    1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
    2.BUDI KRISTIARSO,SH
    Terdakwa:
    1.VEDRIGO PAPENTE
    2.APRIANDO ALFIAN LUWUK
    Nama lengkap : Vedrigo Papente2. Tempat lahir : BITUNG3. Umur/Tanggal lahir : 19/24 Maret 20014. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Lingk.V, RT/RW 014/004, Kel. Pateten Dua, Kec.Aertembaga, Kota Bitung7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : Tidak AdaTerdakwa Vedrigo Papente ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 18 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 6 November2019Terdakwa Vedrigo Papente ditahan dalam tahanan rutan oleh:2.
    Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 November2019 sampai dengan tanggal 16 Desember 2019Terdakwa Vedrigo Papente ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 17 Desember 2019 sampai dengan tanggal 15 Januari 2020Terdakwa Vedrigo Papente ditahan dalam tahanan rutan oleh:4.
    Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal16 Januari 2020 sampai dengan tanggal 14 Februari 2020Terdakwa Vedrigo Papente ditahan dalam tahanan rutan oleh:5. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Februari 2020 sampai dengan tanggal 4Maret 2020Terdakwa Vedrigo Papente ditahan dalam tahanan rutan oleh:6.
    Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 5 Maret 2020 sampai dengan tanggal 3 April 2020Terdakwa Vedrigo Papente ditahan dalam tahanan rutan oleh:Halaman 1 dari 29 Putusan Nomor 55/Pid.B/2020/PN Bit7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Maret 2020 sampai dengantanggal 18 April 2020Terdakwa Vedrigo Papente ditahan dalam tahanan rutan oleh:8.
    Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa Vedrigo Papente dan Terdakwa II Apriando Luwuk dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa Vedrigo Papente dan Terdakwa II ApriandoLuwuk tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 27-08-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 166/Pdt.G/2018/PN Amb
Tanggal 24 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1820
  • Menyatakan Penggugat Bellatrix Pesireron dan Tergugat Helmi Johanes Hehanussa adalah suami isteri sah;
  • Menyatakan perkawinan antara Pengugat Bellatrix Pesireron dan Tergugat Helmi Johanes Hehanussa pada akte perkawain nomor 04/IV/ 2007 tanggal 18 Desember 2007 yang tercatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu:
    • VEDRIGO
  • VEDRIGO GLLEN HEHANUSSA, lahir di Ambon pada tanggal 18 Maret2008;2. TRESYE MAUREN HEHANUSSA lahir di Ambon pada tanggal 15Oktober 2012;Halaman 1 dari 7 Putusan Perdata Gugatan Nomor 166/Pdt.G/2018/PN Amb3. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat setelah melangsungkan perkawinantersebut, kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat hidup rukundan penuh dengan rasa damai dan tentram;4. Bahwa sekitar bulan Juni 2011 mulai terjadi permasalahan dalam kehidupanrumah tangga Penggugat dan Tergugat;5.
    Menetapkan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugatyaitu; VEDRIGO GLLEN HEHANUSSA, lahir di Ambon pada tanggal 18Maret 2008; TRESYE MAUREN HEHANUSSA lahir di Ambon pada tanggal 15Oktober 2012 tetap dalam pengasuhan Penggugat;4.
    TentangPelaksanaan UndangUndang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian yang didalilkanPenggugat tidak bertentangan dengan hukum dan telah dapat dibuktikandipersidangan, maka petitum gugatan angka 2 yang menyatakanperkawinannya dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraianberalasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan angka 3, sesuai bukti P4 tentang Akta Kelahiran No. 7020/CS.DMT/2008, tertanggal 23 Juli 2008 atasnama Vedrigo
    Menetapkan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu: VEDRIGO GLLEN HEHANUSSA, lahir di Ambon pada tanggal 18 Maret2008; TRESYE MAUREN HEHANUSSA lahir di Ambon pada tanggal 15Oktober 2012, tetap berada dalam pengasuhan Penggugat;5.
Register : 14-02-2023 — Putus : 02-05-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Bit
Tanggal 2 Mei 2023 — ,MH
Terdakwa:
VEDRIGO PAPENTE alias IGO
315
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Vedrigo Papente alias Igo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar
    ,MH
    Terdakwa:
    VEDRIGO PAPENTE alias IGO