Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 66/JN/2019/MS.Bna
Tanggal 4 Desember 2019 — ., M.H
Terdakwa:
Lydia Velenta Yeta Binti Bambang Kurniawan
16850
    1. Menyatakan Terdakwa LYDIA VELENTA YETA BINTI BAMBANG KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana/jarimah khalwat;
    2. Menghukum Terdakwa LYDIA VELENTA YETA BINTI BAMBANG KURNIAWAN dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 8 (delapan) kali cambuk;
    3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari uqubat yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ;
    4. Memerintahkan
    barang bukti berupa:
    • 1 (satu) potong celana jeans panjang warna abu-abu;
    • 1 (satu) potong celana short pendek, warna cream (khaki);
    • 1 (satu) potong baju kaos pendek warna pink;
    • kembalikan kepada pemiliknya;
    1. Memerintahkan agar Terdakwa (LYDIA VALENTA YETA BINTI BAMBANG KURNIAWAN) tetap berada dalam tahanan sampai dilaksanakan putusan dengan segera;
    2. Menghukum Terdakwa (LYDIA VELENTA
      ., M.H
      Terdakwa:
      Lydia Velenta Yeta Binti Bambang Kurniawan
      dakwaan Penuntut Umum teleh terbukti sesuaiketentuan Pasal 180 dan Pasal 181 Qanun Nomor 7 Tahun 2013, karena itu telahterbukti bahwa Terdakwa dengan sengaja telah melakukan jarimah khalwat padatanggal 02 Oktober 2019 sekira antara pukul 00.00 WIB s.d pukul 00.30 WIB atau(Rabu dini hari) atau sekurangkurangnya dalam bulan Oktober 2019 bertempat didalam kamar nomor 311 Hotel Hermes Palace yang terletak di Gampong LamBhuk, Kecamatan Ulee Kaareng, Kota Banda Aceh, dengan cara antara Terdakwa(Lydia Velenta