Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 08-08-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 2140/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ABDUL HAKIM SORI MUDA HRP.SH
Terdakwa:
FITRI Alias FITRI SIREGAR Alias VELISTHA VEY
1557
    1. Menyatakan terdakwa FITRI Alias FITRI SIREGAR Alias VELISTHA VEY bersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FITRI Alias FITRI SIREGAR Alias VELISTHA VEY dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) Subsider 4 (empat) bulan Penjara.
    Penuntut Umum:
    ABDUL HAKIM SORI MUDA HRP.SH
    Terdakwa:
    FITRI Alias FITRI SIREGAR Alias VELISTHA VEY
Register : 17-02-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 189/Pid.Sus/2020/PT MDN
Tanggal 9 Maret 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : ABDUL HAKIM SORI MUDA HRP.SH
Terbanding/Terdakwa : FITRI Alias FITRI SIREGAR Alias VELISTHA VEY
19282
  • Pembanding/Penuntut Umum : ABDUL HAKIM SORI MUDA HRP.SH
    Terbanding/Terdakwa : FITRI Alias FITRI SIREGAR Alias VELISTHA VEY
    VELISTHA VEY;Tempat lahir : Medan.Umur / tanggal lahir : 25 Tahun / 21 Maret 1996.Jenis kelamin : PerempuanKewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Glanggar Gg. Bahagia No. 1E Kel. TegalSari Ill Kec. Medan Area Kodya Medan/JalanAR. Hakim Gg.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan sejaktanggal 4 September 2019 s/d tanggal 2 Nopember 2019;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejaktanggal 3 Nopember 2019 s/d tanggal 2 Desember 2019;Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 2 Desember 2019 sampaidengan tanggal 31 Desember 2019;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejaktanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 29 Februari 2020;Terdakwa FITRI Alias FITRI SIREGAR Alias VELISTHA
    Perkara : PDM1019 /Enz.2/ 07/2019,yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :DAKWAAN.Pertama.Bahwa ia terdakwa FITRI alias FITRI SIREGAR alias VELISTHA VEY pada hariJumat tanggal 03 Mei 2019 sekira pukul 12.55 wib atau setidaktidaknya padawaktu lain di dalam Tahun 2019 bertempat di Jalan JI.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FITRI Alias FITRISIREGAR Alias VELISTHA VEY dengan pidana penjara selama : 4 (empat)Tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) Subsider 4 (empat) bulanPenjara.3.
    VEYtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan menjadikan sebagaimata pencarian atau kebiasaan;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FITRI Alias FITRI SIREGARAlias VELISTHA VEY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4(empat) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman pidana yangdijatuhkan kepadanya;Memerintahkan agar terdakwa tetap