Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2013 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 25-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 380/PID.SUS/2013/PN.BDG
Tanggal 30 April 2013 — Veliyan Sentosa Bin Firzunli
3410
  • Menyatakan terdakwa VELIYAN SENTOSA Bin FIRZUNLI telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana " Penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri " Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa VELIYAN SENTOSA Bin FIRZUNLI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara potong masa tahanan yang telah dijalani denan perintah untuk tetap ditahan.3.
    Veliyan Sentosa Bin Firzunli
    Menyatakan terdakwa VELIYAN SENTOSA Bin FIRZUNLI telah tebukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana '' Penyalah guna Narkotikagolongan I bagi diri sendiri " Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa VELIYAN SENTOSA BinFIRZUNLI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara potong masa tahananyang telah dijalani denan perintah untuk tetap ditahan.3.
Register : 24-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 07-02-2020
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Mre
Tanggal 4 Februari 2020 — Penuntut Umum:
1.ARSITHA AGUSTIAN SH
2.SRIYANI, SH
Terdakwa:
Veliyan Sentosa Bin Firzunli
290
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa VELIYAN SENTOSA Bin FIRZUNLI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa VELIYAN SENTOSA Bin FIRZUNLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan
    Penuntut Umum:
    1.ARSITHA AGUSTIAN SH
    2.SRIYANI, SH
    Terdakwa:
    Veliyan Sentosa Bin Firzunli