Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2205/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 10 Januari 2024 — Penuntut Umum:
elsa karina Br gultom
Terdakwa:
ANTON ADI PUTRA Als ANTON
1813
  • dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) pasang sepatu kain warna putih merk Converse All Star;
    • 1 (satu) pasang sepatu kain warna hitam merk Ventella
Register : 14-12-2021 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN SURAKARTA Nomor 381/Pid.B/2021/PN Skt
Tanggal 16 Februari 2022 — Penuntut Umum:
TRI SULANDARI, SH.
Terdakwa:
LUTHFI AL GHOFARI bin HERI YANTO
13526
  • 1 (satu) pasang sepatu Ventella warna hitam
  • 1 (satu) buah helm warna hitam.

Dirampas untuk dimusnahkan.

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah).

Register : 19-05-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan PN MALILI Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Mll
Tanggal 4 Juli 2023 — Penuntut Umum:
1.Sahwal, S.H
2.Rosyid Aji Galamahta Sulistiyono, S.H.
3.PANJI PATRIATAMA, S.H.
Terdakwa:
RIFKI ALIAS IKKI
5311
  • lembar celana panjang model Lejind warna biru tua

    - 1 (satu) lembar baju dalam model tali tali warna hitam garis garis

    - 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna abu-abu

    Untuk dimusnahkan;

    - 1 (satu) buah Handphone Android merek Vivo Type Y51A warna biru metalik dengan nomor IMEI 1 : 868848059772395 dan nomor IMEI 2 : 868884805977238 pada bagian belakang tertempel stiker bertuliskan ventella