Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN KENDAL Nomor 120/Pdt.P/2022/PN Kdl
Tanggal 12 Desember 2022 — Pemohon:
Rinta Yuanita
310
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah menurut hukum terhadap penggantian nama anak Pemohon tersebut pada Kutipan Kedua Akta Kelahiran Nomor 31/2008 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tanggal 4 Januari 2012 dan Kutipan Akta Pengakuan Anak nomor 3324-PGKUA-17112022-0001 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tanggal 17 November 2022, yang semula tertulis dan terbaca LIONEL VERLIANNO
    dirubah menjadi LIONEL VERLIANNO SUSBANDARU;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penggantian nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran dan Akta Pengakuan Anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Kendal, agar membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil, Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Pengakuan Anak Pemohon;
  • Membebankan kepada
Register : 28-10-2022 — Putus : 09-11-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan PN KENDAL Nomor 108/Pdt.P/2022/PN Kdl
Tanggal 9 Nopember 2022 — Pemohon:
Rinta Yuanita
8128
  • Menetapkan anak yang bernama LIONEL VERLIANNO yang yang lahir di Kendal tanggal 17 Agustus 2008 adalah secara biologis anak tersebut dilahirkan dari hubungan antara Pemohon (Rinta Yuanita) dan Ajito Adi Prasetyo adalah sah menurut hukum ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pengakuan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan