Ditemukan 1 data
Terdakwa:
S PARLINDUNGAN NAINGGOLAN ANAK DARI VERREDY NAINGGOLAN
41 — 10
Parlindungan Nainggolan anak dari Verredy Nainggolan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2
Terdakwa:
S PARLINDUNGAN NAINGGOLAN ANAK DARI VERREDY NAINGGOLAN