Ditemukan 1 data
Arief adhitya kesuma, S.H.
Terdakwa:
ARIS TRI WIBOWO
38 — 24
penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Pisau dengan gagang terbuat dari plastic berwarna Hitam merek Tramontina dengan panjang kurang lebih 30 cm (tiga puluh sentimeter);
- 2 (dua) bungkus Makanan Anjing merk Veterbone