Ditemukan 1 data
21 — 3
M E N G A D I L I : - Menyatakan Terdakwa M Galih Vicriyan bin Muhammad Muhtadin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
GALIH VICRIYAN bin MUHAMMAD MUHTADIN