Ditemukan 4 data
64 — 7
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Memberi izin kepada Pemohon (RIAN DODIK HIDAYAT bin JAMIN BUDIANTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DELLA VIDYA AYU PRATAMA binti SUMHADI BAKAR) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
69 — 37
sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 1999 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 09/ HINDU/2000, tanggal 5 Februari 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo adalah sah dan Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh terhadap anak Penggugat dan tergugat yang bernama:
- Pande Made Vidya
Darma Putra, yang lahir pada tanggal 11 Juni 2004;
- Pande Komang Darma Julyartha, yang lahir pada tanggal 29 Juli 2015,
- Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- Pande Wayan Oktarditya Sudarma yang lahir pada tanggal 10 Oktober 2000
- Pande Made Vidya Darma Putra, yang lahir pada tanggal 11 Juni 2004;
Berada dalam asuhan bersama Penggugat dan Tergugat;
33 — 15
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Heru Hidayat bin Masrul) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Vidya
21 — 0
S-1307-WS, atas nama VIDYA UTARI, S.PT., adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut pada angka 2 (dua) diktum putusan di atas untuk Penggugat mendapat (seperdua) bagian dan untuk Tergugat mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek harta bersama tersebut untuk menyerahkan bagian kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat