Ditemukan 1 data
18 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Dhika Fabrianto bin Andi Rustam) dan Pemohon II (Meirisye Barianti binti Tri Dwianto) terhadap anak yang bernama (Vieola Nur Khusnul Khotimah) lahir tanggal 10 September tahun 2018.
- Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);