Ditemukan 59 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 62/Pid.B/2014/PN Kfm.
Tanggal 6 Nopember 2014 — - SAFNAT TABUN alias SAFNAT alias DEKI sebagai Terdakwa I - VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR sebagai Terdakwa II - JANUARIO LAMBERTUS BAHA alias RIO sebagai Terdakwa III
8029
  • 1.Menyatakan Terdakwa I SAFNAT TABUN alias DEKI, Terdakwa II VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR dan Terdakwa III JANUARIO LAMBERTUS BAHA alias RIO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ;-----------------------2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAFNAT TABUN alias DEKI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa II VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR dengan pidana penjara selama 2 (dua)
    - SAFNAT TABUN alias SAFNAT alias DEKI sebagai Terdakwa I- VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR sebagai Terdakwa II- JANUARIO LAMBERTUS BAHA alias RIO sebagai Terdakwa III
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu sejaktanggal 16 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 14Desember 201 4;Terdakwa II VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR.1. Penyidik sejak tanggal 06 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei2014;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2014 sampaidengan tanggal 04 Juli3.
    Oktober210 eePerpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kefamenanu sejak tanggal 16Oktober 2014 sampai dengan tanggal 14 DesemberPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara ini ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Keterangan ParaTerdakwa di persidangan; nn nomen nn nnn nnn nnn nnn nnnSetelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa SAFNAT TABUN alias SAFNAT alias DEKI,Terdakwa Il VIKTORIUS
    AMARAL alias VIKTOR telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan pemberatan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke3, Ke4 KitabUndangUndang Hukum Pidana; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAFNAT TABUN liasSAFNAT alias DEKI dengan pidana penjara selama 2 (dua) TahunTerdakwa II VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) Tahun, Terdakwa Il THOMAS SELAN alias THOMASdengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun, dikurangi selama ParaTerdakwa
    pidanayang seringanringannya kepada diri Para Terdakwa ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanPara Terdakwa tersebut dan setelah mendengar tanggapan Para Terdakwa atastanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya masingmasing tetap padatuntutannya dan permohonannya 5 202 nn nn none nen nnnMenimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa mereka terdakwa SAFNAT TABUN Alias SAFNAT Alias DEKI,terdakwa II VIKTORIUS
Putus : 16-02-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 3/Pid.B/2016/PN.LBJ
Tanggal 16 Februari 2016 — VIKTORIUS ITO
3710
  • Menyatakan Terdakwa VIKTORIUS ITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.
    VIKTORIUS ITO
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Labuan Bajo yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : VIKTORIUS ITO ;Tempat lahir PauWae Moto ;Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 16 Juli 1992 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan i Indonesia ;Tempat tinggal : Pau, Desa Pantar,Kecamatan Komodo,Kabupaten Manggarai Barat ;Agama : Khatolik;Pekerjaan : Petani.
    Nomor 3/Pen.Pid.B/2016/PN.Lbj tanggal 18 Januari 2016 tentang penunjukanMajelis Hakim ;e Penetapan Majelis Hakim Nomor 3/Pen.Pid/2016/PN.Lbj tanggal 21Januari 2016 tentang penetapan hari sidang ;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa VIKTORIUS
    ITO bersalah melakukantindakpidana PENGGELAPAN sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Psal 372 KUHP ;Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa VIKTORIUS ITO dengan pidanapenjara selama 10 (sepuuh) bulan dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan ;3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan dan menyatakan bahwa ia menyesal dan berjanji tidakakan mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa VIKTORIUS ITO pada hariSenin tanggal 05 Oktober 2015sekitar pukul 13.00 wita atau setidaktidaknya pada
    Menyatakan Terdakwa VIKTORIUS ITO tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapansebagaimana dalam dakwaan alternative kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.
Register : 08-12-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2020/PN Bek
Tanggal 15 Desember 2020 — Pemohon:
VIKTORIUS WIRO
2722
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah menurut hukum nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 6107-LU-24072015-0026, yang semula tertulis dan terbaca NATHANIA GEBRILLA menjadi NATHANIA NARA, perempuan yang lahir di Bengkayang pada tanggal 11 Juni 2015 dari Ayah Viktorius Wiro dan Ibu Dina Mariana;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas
    Pemohon:
    VIKTORIUS WIRO
    memberikanpenetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Mengabulkan permohonan Pemohon;Menyatakan sah menurut hukum, bahwa nama anak Pemohon yangsemula tertulis terbaca Nathania Gebrilla yang tertera pada AktaKelahiran anak Pemohon dengan Akta Kelahiran Nomor: 6107LU240720150026 diperbaiki menjadi anak Pemohon yang bernamaNathania Nara adalah seorang perempuan/lakilaki, di Bengkayang, padatanggal 11 Juni 2015 yang lahir dari seorang perempuan yang bernamaDina Mariana dengan seorang lakilaki yang bernama Viktorius
    Wiro;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Pemohon datang menghadap di persidangan dan menyatakan tetap padaalasan yang menjadi dasar pokok Permohonannya seperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan bukti Suratsurat sebagai berikut:1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n Pemohon: Viktorius Wiro, NIK:6107050806880003, diberi tanda P1;Fotokopi Testimonium Matrimoni (Surat
Putus : 15-07-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN ENDE Nomor 47/ Pid.B / 2014 / PN.END
Tanggal 15 Juli 2014 — VIKTORIUS KARU Alias RIUS
6327
  • Menyatakan Terdakwa VIKTORIUS KARU alias RIUS terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ; ---------------2.
    Pol EB 4106 ADDikembalikan kepada Terdakwa Viktorius Karu alias Rius;---------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( duaribu Rupiah ) ;---------------------------------------------------------
    VIKTORIUS KARU Alias RIUS
    PUTUSANNomor : 47/ Pid.B / 2014 / PN.END DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasapada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa : Nam alengkap : VIKTORIUS KARU Alias RIUS;Tempat lahir : Ratemapa ; Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 1987 ; Jenis kelamin : Lakilaki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kampung ratemapa, Desa Maurole, KecamatanMaurole, Kabupaten Ende;Agama : Katolik
    RERHA,SH Pengacara/Advokat bertempat tinggal di1Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah Kabupatene Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini ;e Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwadipersidangan:;e Telah memeriksa barang bukti yang diajukan~ = dipersidangan ;e Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 08Juli 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;1 Menyatakan Terdakwa VIKTORIUS
    Pol EB 4106 AD;Dikembalikan kepada terdakwa Viktorius Karu;4 Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,(seribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwatelah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwaTerdakwa memohon hukuman yang seringanringannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut : DAKWAAN :PRIMAIRBahwa Terdakwa VIKTORIUS KARU alias RIUS, pada
    serta tidak sadarkan diriAkibat kecelakaan Lalulintas tersebut korban HABENTUS HIA mengalamiluka dan meninggal dunia beberapa jam setelah dirawat di Rumah Sakit UmumDaerah Sika (maumere), sebagaimana surat keterangan kematian PEM:140/64/DNN/TH/2014 tanggal 5 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala DesaNiranusa GERADUS GADUPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam pasal 311Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan JalanSUBSIDAIR:Bahwa Terdakwa VIKTORIUS
    ditahan, maka cukup beralasan bagiMajelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, terdakwa dibebankan untuk membayarbiaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;Mengingat, pasal 311 Ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang LaluLintas Dan Angkutan Jalan dan KUHAP serta peraturanperaturan lain yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa VIKTORIUS
Register : 01-09-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 395/Pdt.P/2016/PA.Mpw
Tanggal 22 September 2016 — 1.Viktorius Rosani bin Aroban 2.Sumarni binti Mujiono
122
  • Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ( Viktorius Rosani bin Aroban ) dengan Pemohon II ( Sumarni binti Mujiono ) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2005 di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya;4.
    1.Viktorius Rosani bin Aroban2.Sumarni binti Mujiono
    Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon ( Viktorius Rosani binAkoban ) dengan Pemohon Il ( Sumarni binti Mujiono ) yang dilaksanakanHal. 3 dari 15 hal. Pen. No. 0395/Pdt.P/2016/PA.Mpw.pada tanggal 25 Maret 2005, di Desa Pinang Luar Kecamatan KubuKabupaten Kubu Raya;3.
    ( Viktorius Rosani bin Aroban)dengan Pemohon Il ( Sumarni binti Mujiono ) yang dilaksanakan pada tanggal25 Maret 2005 di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu Kabupaten KubuRaya;Hal. 13 dari 15 hal. Pen. No. 0395/Pat.P/2016/PA.Mpw.3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya diKantor Urusan Agama Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya;4.
Register : 22-09-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 435/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal 27 Oktober 2022 — Penggugat:
Viktorius Handriyo Saputro
Tergugat:
Hermantyo Prayogo,ST
1910
  • Penggugat:
    Viktorius Handriyo Saputro
    Tergugat:
    Hermantyo Prayogo,ST
Register : 05-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 11-07-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Mnk
Tanggal 7 Juli 2020 —
Terdakwa:
FRANSISKUS VIKTORIUS
3725
    1. Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS VIKTORIUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN";----------------------------------------------------------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANSISKUS VIKTORIUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun, dan pinda denda sebesar Rp60.000.000,00

    Terdakwa:
    FRANSISKUS VIKTORIUS
Register : 17-06-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Sdw
Tanggal 10 Agustus 2020 —
Terdakwa:
EMILIANA TALIN bin VIKTORIUS NYANGUN
5710
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Emiliana Talin Bin Viktorius Nyangun terbukti
    secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emiliana Talin Bin Viktorius Nyangun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang

    Terdakwa:
    EMILIANA TALIN bin VIKTORIUS NYANGUN
    Nama lengkap : Emiliana Talin Bin Viktorius Nyangun. Tempat lahir : Tiong Ohang. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 5 Mei 1993. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Long Bagun Ilir RT. 03 Kecamatan LongBagun, Kabupaten Mahakam Ulu. Agama : Islam.
    Pekerjaan : SwastaTerdakwa Emiliana Talin Bin Viktorius Nyangun ditangkap sejak tanggal 8Februari 2020 sampai dengan tanggal 9 Februari 2020 berdasarkan suratperintah penangkapan Nomor : SP.Kap/02/II/HUK.6.6./2020/Reskrim tanggal 8Februari 2020;Terdakwa Emiliana Talin Bin Viktorius Nyangun ditahan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Februari2020;2.
    Menyatakan bahwa Terdakwa Emiliana Talin Bin Viktorius Nyangunterbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan (satu)dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana sesuai dakwaan primer PenuntutUmum;2.
    P. 82270 selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Melak danditandatangani oleh Sopyan Hadi Petugas Polsek Long Bagun dandisaksikan oleh Emiliana Talin Bin Viktorius Nyangun diketahui berat bersihbarang bukti berupa 8 (delapan) poket Narkotika bukan tanaman jenis sabusabu tersebut memiliki berat bersih 1,59 (Satu koma lima sembilan) gram; Laporan pengujian dari BPOM Samarinda Nomor RPP.01.01.110.1101.02.20.0028 tanggal 17 Februari 2020 yang ditandatanganioleh Drs. Mohd. Faizal, Apt.
    Menyatakan Terdakwa Emiliana Talin Bin Viktorius Nyangun terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakmenjual Narkotika Golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Emiliana Talin Bin ViktoriusNyangun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahundan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), denganketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 11-10-2018 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 988/Pid.C/2018/PN Ptk
Tanggal 11 Oktober 2018 — ., M.Si
Terdakwa:
HENDI VIKTORIUS
123
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan Terdakwa Hendi Viktorius, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan pasangan yang resmi berada dalam ruangan tertutup
    ., M.Si
    Terdakwa:
    HENDI VIKTORIUS
    sumpah,menerangkan : Terdakwa dengan pasangannya pada hari Kamistanggal 11 Oktober 2018 sekitar jam 04.45 WIB di Jalan Ampera gangPerdana, merupakan pasangan tidak resmi sedang berdua dalam kamartertutup ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :halaman 1 dari 2 hal putusan Nomor 988/Pid.C/2018/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Hendi Viktorius
    Menyatakan Terdakwa Hendi Viktorius, terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan pasangan yangresmi berada dalam ruangan tertutup;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) hari ;3. Menetapkan barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk dikembalikankepada Terdakwa ;4.
Register : 13-09-2012 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN SAMARINDA Nomor 33/PID.TIPIKOR/2012/PN.SMDA
Tanggal 21 Februari 2013 — Jaksa Penuntut:
Basuki Arif Wibowo, S.H
Terdakwa:
VIKTORIUS HENDRI, S.Hut. anak dari JAMES SAINANG
14540
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa VIKTORIUS HENDRI, S.Hut, anak dari James Sainang dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?KORUPSI?
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa VIKTORIUS HENDRI, S.Hut, anak dari James Sainang, selama 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga )
    Jaksa Penuntut:
    Basuki Arif Wibowo, S.H
    Terdakwa:
    VIKTORIUS HENDRI, S.Hut. anak dari JAMES SAINANG
Register : 10-11-2020 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 16-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 224/Pid.B/2020/PN Kpg
Tanggal 30 Maret 2021 — Penuntut Umum:
FRINCE WELMINCE AMNIFU, SH
Terdakwa:
VIKTORIUS ARIANO PUKUL ALS. ANO
5517
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa VIKTORIUS ARIANO PUKUL Alias ANO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • bercak darah pada kuku manusia jari tangan kiri milik Viktorius Ariano Pukul.
    • bercak darah pada kuku manusia jari tangan kanan milik Viktorius Ariano Pukul.
    • bercak darah pada kuku manusia jari tangan kiri milik Agustin Martini.
    • bercak darah pada kuku manusia jari tangan kanan milik Agustin Martini.
    • sampel darah EDTA dan sampel darah kering Agustin Martini.
    • sampel darah EDTA dan sampel darah kering Viktorius Ariano Pukul.

    Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.

Dikembalikan kepada terdakwa VIKTORIUS ARIANO PUKUL.

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
FRINCE WELMINCE AMNIFU, SH
Terdakwa:
VIKTORIUS ARIANO PUKUL ALS. ANO
Register : 22-01-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN ATAMBUA Nomor 10/Pid.Sus/2018/PN Atb
Tanggal 7 Maret 2018 — MANULLANG, SH
Terdakwa:
VIKTORIUS FLORIANCE KOFI alias FLORI.
2610
  • MANULLANG, SH
    Terdakwa:
    VIKTORIUS FLORIANCE KOFI alias FLORI.
    secara pantasatau memberikan keringanan hukuman;;Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa tersebutPenuntut Umum mengajukan Replik/tanggapan secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, terhadap tanggapan dari Penuntut Umum tersebut Penasehat HukumTerdakwa mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan didakwa dengan dakwaansebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa ia Terdakwa VIKTORIUS
    Saksi SURYANI KASONG :Halaman 7 dari 19 Perkara Pidana Nomor : 10/Pid.Sus /2018/PN.Atb Bahwa saksi diperiksa oleh Penyidik saat itu dalam kasus Kecelakaan LaluLintas; Bahwa kecelakaan Lalu Lintas yang saksi maksudkan adalah kecelakaandimana Sepeda Motor bertabrakan dengan Sepeda Motor ; Bahwa pelakunya pertama saksi tidak kenal tetapi saat saksi diperiksa diPolisi baru tahu bahwa pelakunya adalah terdakwa Viktorius Florince Kofi,sedangkan korbannya adalah Lukman Klau (suami saya) ; Bahwa kejadiannya
Register : 29-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LARANTUKA Nomor 37/Pid.B/2021/PN Lrt
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
MOUREST A. KOLOBANI, S.H
Terdakwa:
Kornelis Begaman Alias Kor
12517
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kornelis Begaman alias Kor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan Penganiayaan terhadap Korban Viktorius Ama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Kornelis Begaman alias Kor oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang
    (DPO) datang dan bertanya kepada Saksi Viktorius Ama mengenalalasannya memukul Valens (Valentinus Narek) sambil mengayunkanpukulan menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak 2 (dua) kalihingga mengenai pipi kiri dan pelipis kiri dari Saksi Viktorius Ama; Bahwa sewaktu kejadian, Saksi Viktorius Ama sedang duduk di kursisedangkan Terdakwa Kornelis Begaman alias Kor berdiri disampingkanan Saksi Viktorius Ama dan Agustinus Ola (DPO) berdiri berhadapandengan Saksi Viktorius Ama; Bahwa selain Terdakwa
    Kornelis Begaman alias Kor, Agustinus Ola(DPO) juga ikut memukul Saksi Viktorius Ama; Bahwa Saksi Viktorius Ama tidak melakukan perlawan ketika di pukuloleh Terdakwa Kornelis Begaman alias Kor dan Agustinus Ola (DPO);Bahwa pada waktu kejadian pemukulan oleh Terdakwa KornelisBegaman alias Kor terhadap Saksi Viktorius Ama, terdapat banyak orangdi depan rumah Saksi Viktorius Ama yang melihat kejadian tersebut; Bahwa akibat dari peristiwa pemukulan tersebut, Saksi Viktorius Amamerasa sakit dan memar
    Viktorius Ama, Terdakwa KornelisBegaman alias Kor melihat pintu rumah Korban Viktorius Ama terbukasehingga Agustinus Ola (DPO) masuk ke dalam rumah Korban Viktorius Amaterlebih dulu diikuti oleh Terdakwa Kornelis Begaman alias Kor, sesampai diruang makan, Terdakwa Kornelis Begaman alias Kor melihat Viktorius Amasedang duduk di kursi maka Terdakwa Kornelis Begaman alias Kor langsungmemukul Viktorius Ama menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak2 (dua) kali mengenai pipi kiri dan pelipis kiri
    Viktorius Ama untuk membalas dendam; Bahwa setibanya di rumah Korban Viktorius Ama, Terdakwa KornelisBegaman alias Kor melihat pintu rumah Korban Viktorius Ama sedangterbuka sehingga Agustinus Ola (DPO) masuk ke dalam rumah ViktoriusAma dengan diikuti olen Terdakwa Kornelis Begaman alias Kor, kemudianmelihat Korban Viktorius Ama sedang duduk di kursi dalam ruang makanrumah Korban Viktorius Ama bersama Emanuel Narek; Bahwa selanjutnya Terdakwa Kornelis Begaman alias Kor danAgustinus Ola (DPO) dari
    arah belakang Emanuel Narek langsungmemukul Korban Viktorius Ama; Bahwa Terdakwa Kornelis Begaman alias Kor memukul KorbanViktorius Ama menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak 2 (dua)kali mengenai pipi kiri dan pelipis kiri Korban Viktorius Ama; Bahwa waktu pemukulan tersebut, Terdakwa Kornelis Begaman aliasKor berdiri disebelah kanan Korban Viktorius Ama sedangkan Agustinus Ola(DPO) berdiri berhadapan dengan Korban Viktorius Ama ; Bahwa Korban Viktorius Ama tidak melakukan perlawan ketika
Register : 27-10-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN LEMBATA Nomor 29/Pid.B/2020/PN Lbt
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.Rahmattullah
2.LUHUT WIBOWO SIMANGUNSONG, SH
Terdakwa:
1.Bernadus Blema Beding Alias Dusta
2.Viktorius Megu Beding Alias Hugo
13233
  • VIKTORIUS MEGU BEDING Alias HUGO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Terang-Terangan Dan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. BERNARDUS BLEMA BEDING Alias DUSTA dan Terdakwa II.
    VIKTORIUS MEGU BEDING Alias HUGO dengan pidana penjara masing-masing selama : 6 (enam) Bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Tidak ada;
  • Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,
    Penuntut Umum:
    1.Rahmattullah
    2.LUHUT WIBOWO SIMANGUNSONG, SH
    Terdakwa:
    1.Bernadus Blema Beding Alias Dusta
    2.Viktorius Megu Beding Alias Hugo
    Nama lengkap : Viktorius Megu Beding Alias Hugo ;2. Tempat lahir : Lewoleba ;3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/8 Mei 1990 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Berdikari, Kelurahan Lewoleba, Kecamatan NubatukanKabupaten Lembata ;7. Agama : Katolik ;8. Pekerjaan : Sopir ;Terdakwa Viktorius Megu Beding Alias Hugo ditahan dalam tahanan rutan oleh :1. Penyidik tidak dilakukan penahanan ;Halaman 1 dari 26 Putusan Nomor 29/Pid.B/2020/PN Lbt.2.
    Viktorius MeguBeding alias Hugo kepada Saksi Iwan Patti Radjawane Alias Iwan berawalpada tanggal 24 agustus 2020, sekitar pukul 16.30 wita, Terdakwa I. BernardusBlema Beding alias Dusta bersama dengan adik Terdakwa . Bernardus BlemaBeding alias Dusta atas nama Viktorius Megu Beding alias Hugo (Terdakwa Il)berada di rumah sedang duduk, selang beberapa menit kemudian istriTerdakwa .
    Viktorius Megu Beding Alias Hugo dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Il. Viktorius Megu Beding Alias Hugo mengerti dihadapkandalam persidangan sehubungan dengan masalah Terdakwa . BernardusBlema Beding Alias Dusta, Terdakwa Il.
    Viktorius Megu Beding alias Hugo sangat menyesaldengan perbuatannya, karena emosi sesaat sehingga Terdakwa Il. ViktoriusMegu Beding alias Hugo dan Terdakwa . Bernardus Blema Beding alias Dustamenganiaya Saksi lwan Patti Radjawane Alias lwan, dan Terdakwa II.
    VIKTORIUS MEGU BEDING Alias HUGO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan TerangTerangan DanTenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa . BERNARDUS BLEMA BEDING AliasDUSTA dan Terdakwa Il. VIKTORIUS MEGU BEDING Alias HUGO denganpidana penjara masingmasing selama : 6 (enam) Bulan ;3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani paraTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 14-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 10-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 966/Pdt.P/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
Viktorinus Dala
274
  • Memerintahkan kepada Pemohon = untuk melaporkan kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatat perbaikannama dari VIKTORIUS DALA yang seharusnya VIKTORINUS DALA pada AktaKelahiran Pemohon tersebut;4.
    Saksi BENEDIKTUS JAGO, Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai teman; Bahwanama Pemohon yang benar adalah VICTORINUS DALA; Bahwa nama Pemohon di Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga bernama VIKTORIUS DALA dan di Ijazah SMP FIKTORIUS DALA,itu adalah kesalahan ketik sedangkan sesuai permandian / Baptis Pemohonseharusnya VIKTORINUS DALA;2.
    SAKSI KONSTANTINUS UTHA AWA, Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai teman; Bahwanama Pemohon yang benar adalah VICTORINUS DALA; Bahwa nama Pemohon di Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, KartuKeluarga bernama VIKTORIUS DALA dan di Ijazah SMP FIKTORIUS DALA,itu adalah kesalahan ketik sedangkan sesuai permandian / Baptis Pemohonseharusnya VIKTORINUS DALA; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai teman; Bahwanama Pemohon yang benar adalah VICTORINUS DALA; Bahwa nama Pemohon di Akta Kelahiran, Kartu
    Tanda Penduduk, KartuKeluarga bernama VIKTORIUS DALA dan di Ijazah SMP FIKTORIUS DALA,itu adalah kesalahan ketik sedangkan sesuai permandian / Baptis Pemohonseharusnya VIKTORINUS DALA;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Pemohon menyatakanbenar;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat danmerupakan bagian yang terpisahkan serta turut dipertimbangkan dalam penetapanini;Menimbang, bahwa
Register : 16-09-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 13-02-2015
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 61/Pid.B/2014/PN Kfm.
Tanggal 6 Nopember 2014 — - DANIEL MAKI alias DANI sebagai Terdakwa
475
  • TTU tersebut, JOAKIM bersama saksi VIKTORIUS AMARALAlias VIKTOR mengangkat ban depan sepeda motor Honda Verza tersebutmasingmasing menggunakan kedua tangannya sedangkan saksi JANUARIOLAMBERTUS BAHA Alias RIO mendorong dari arah belakang.
    Saksi VIKTORIUS AMARAL alias VIKTOR (Dibawah sumpah), padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa pada hari minggu, tanggal 05 mei 2014 sekira pukul 03.00 Wita diOetoena, Rt. 013, Rw. 004, Kel. Maubeli, Kec.
    witasaksi bersama saksi SEBASTIO AMARAL Alias ANTON LUAN AliasANTONIUS LUAN Alias ANTON, saksi SAFNAT TABUN Alias SAFNATAlias DEKI, saksi VIKTORIUS AMARAL Alias VIKTOR, terdakwa, danJOAKIM, dengan menggunakan 2 (dua) buah sepeda motor Honda Beatdan 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki Next berangkat dari Pasar BaruKota Kefamenanu berkeliling di kota Kefamenanu untuk mencari sasaranmotor yang hendak mereka ambil;Bahwa saksi VIKTORIUS AMARAL Alias VIKTOR bersama saksiSEBASTIO AMARAL Alias ANTON LUAN
    Setelah itu, sekitar 10(sepuluh) meter dari pertigaan jalan Eltari KM 5 jurusan Kupang,JOAKIM, saksi dan saksi VIKTORIUS AMARAL Alias VIKTOR berhentimendorong motor Honda Verza tersebut.
Register : 10-11-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 59/Pid.B/2021/PN Lbj
Tanggal 29 Desember 2021 — Penuntut Umum:
1.Yoyok Junaidi, S.H.
2.Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H.
Terdakwa:
HENDRIANUS DEBRITO alias HENDRA
12042
  • Sesampai di Pendopo terdakwa dan anak VENSIUS VIKTORIUSTIAWAN alias REJOS minum kopi sembari mengkoneksikan WIFI dari HP anakVENSIUS VIKTORIUS TIAWAN alias REJOS hingga pukul 01.00 Wita.
    Lalu anakVENSIUS VIKTORIUS TIAWAN alias REJOS mengajak terdakwa untuk pergi ke WaeKesambi mencari sasaran/ target yang terdakwa langsung mengiyakan ajakantersebut, sesampainya di Wae Kesambi terdakwa dan anak VENSIUS VIKTORIUSTIAWAN alias REJOS berbagi tugas, anak VENSIUS VIKTORIUS TIAWAN aliasREJOS bertugas untuk masuk ke Beskem Toko Mentari, Wae Kesambi, Desa BatuCermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat sekitar pukul 02.00 Wita,sedangkan terdakwa menunggu di atas motor tepatnya di pertigaan
    Selanjutnya anak VENSIUS VIKTORIUSTIAWAN alias REJOS melakukan pemantauan situasi di sekitar Beskem TokoMentari, setelah situasi dirasa aman anak VENSIUS VIKTORIUS TIAWAN aliasREJOS masuk ke dalam Beskem Toko Mentari yang saat itu belum dilengkapi olehpintu dan jendela sehingga anak VENSIUS VIKTORIUS TIAWAN alias REJOS sangatleluasa memasuki kamar.
    Sesampai di kamar anak VENSIUS VIKTORIUS TIAWANalias REJOS melihat 2 (dua) orang yang sedang tidur yaitu saksi koroban APRILIANUSSRIYANTO NAJO alias NAJO dan saksi EDUARDUS CARLIANO PANDANG aliasCARLI dengan posisi berada dekat dengan pintu masuk, saat itu juga anak VENSIUSVIKTORIUS TIAWAN alias REJOS melihat 1 (Satu) unit Handphone REALME C3warna biru yang terletak berdekatan dengan 2 (dua) orang yang sedang tidur tersebut.Dengan perlahan anak VENSIUS VIKTORIUS TIAWAN alias REJOS mengambil 1(Satu
    Bahwa selanjutnya anak VENSIUS VIKTORIUS TIAWAN alias REJOSmenyuruh terdakwa menghidupkan sepeda motor dan menyuruh terdakwa untukpulang ke Kos anak di Nggorang.
Register : 17-01-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN MAUMERE Nomor 1/PDT.G/2014/PN.MMR
Tanggal 18 Juni 2014 —
5115
  • VIKTORIUS SAMARA sebagai PIHAk dalamperkara ini;Dalildalil posita gugatan Penggugat poin 5, poin 8, poin 9, diuraikan tentangperan dari anak kandung Penggugat mengenai kesepakatan jual beli tanah,maka otomatis menurut hukum Sdra. M. VIKTORIUS SAMARA harus disertakansebagai pihak dalam perkara ini;2.
    Viktorius Samara.Dengandemikian, tidak ada surat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat. Olehkarena itu tuntutan Penggugat kabur, apalagi dalil posita gugatan poin 1menyatakan sakitsakitan sehingga menurut hukum tidak cakap melakukanperbuatan hukum;3.
    Viktorius Samara.Penggugat telah menyerahkan bidang tanah tersebutkepada anak kandungnya M. Viktorius Samara sesuaisurat penyerahan ahliwaris bulan Oktober 2012;.
    Viktorius Samara danbiaya pengurusan sertifikat;. Uanguang panjar yang telah diterima oleh Penggugatmelalui anaknya M. Viktorius Samara yaitu:. Tanggal 18 Oktober 2012 sebesar Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah);b. Tanggal 20 Januari 2013 sebesar Rp. 80.000.000, (Delapan puluhjuta rupiah);. Tanggal 5 Mei 2013 sebesar Rp. 75.000.000, (Tujuh puluh lima jutarupiah);.
    Viktorius Samara;1112. Tergugat telah menjawab surat teguran dari Penggugat/Kuasanya, dengan mengirimkan surat tanggal 28Oktober 2013. Tanggal 4 Nopember 2013, Tergugattelah mengirimkan surat pembatalan jual beli kepadaPenggugat. Tanggal 10 Januari 2014, Tergugatmengirimkan lagi surat susulan tentang Pembatalan JualBeli tanah, akan tetapi Penggugat tidak pernahmenanggapi surat dari Tergugat tersebut.
Register : 29-01-2024 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 18-03-2024
Putusan PN ENDE Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN End
Tanggal 18 Maret 2024 —
2.Setya Budi Kurnianto
Terdakwa:
VIKTORIUS NARA Alias VIKTOR
128
  • MENGADILI:

    1.Menyatakan Terdakwa VIKTORIUS NARA ALIAS VIKTORtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah

    melakukan Tindak Pidanadengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan

    dengannya secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu;

    2.


    2.Setya Budi Kurnianto
    Terdakwa:
    VIKTORIUS NARA Alias VIKTOR
Register : 12-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 59/Pid.B/2019/PN Lbj
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ALFIAH YUSTININGRUM,S.H
Terdakwa:
1.Felix Heribertus Joni Alias Joni Alias Jojon
2.Viktorius Ito Alias Ito
3.Rofinus Rodi Alias Rofinus Rudi Alias Rudi
9936
  • Viktorius Ito alias Ito dan Terdakwa III.
    Penuntut Umum:
    ALFIAH YUSTININGRUM,S.H
    Terdakwa:
    1.Felix Heribertus Joni Alias Joni Alias Jojon
    2.Viktorius Ito Alias Ito
    3.Rofinus Rodi Alias Rofinus Rudi Alias Rudi
    Itoalias Ito membonceng terdakwa dan Terdakwa Rofinus Rodi alias RofinusRoni alias Roni menuju Kampung Air makan nasi kuning disitu Sambil dudukduduk, tibatiba Terdakwa Viktorius Ito alias Ito pergi entah kemana tidakmemberitahu kami, tidak lama kemudian Terdakwa Viktorius Ito alias Itokembali menemui kami memberitahukan di bawah itu ada 3 handphonepintunya tidak terkunci, lalu kami bertiga pergi ke kamar kos yang disebutoleh Terdakwa Viktorius Ito alias Ito, sesampainya di kos tersebut terdakwamasuk
    Kemudian Terdakwa Viktorius Ito alias Ito ajak TerdakwaFelix Heribertus Joni alias Joni alias Jojon ke kampung ujung untuk makan diPendopo Kampung Ujung lalu Terdakwa Viktorius Ito alias Ito dan terdakwalangsung berangkat lebih dahulu sedangkan Terdakwa Felix Heribertus Jonialias Joni alias Jojon menggunakan ojek menyusul kami, kKemudian setelahterdakwa dan para Terdakwa tersebut selesai makan nasi goreng kamimengobrol disitu, tapi sementara mengobrol, Terdakwa Viktorius Ito alias Itopergi entah
    Viktorius Ito alias Ito dan Terdakwa Ill.
    Viktorius Ito alias Ito danTerdakwa Ill.