Ditemukan 1 data
18 — 5
untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yulia Hidayati binti Tono) di depan sidang Pengadilan Agama Jombang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa anting emas 1 gram;
- Menetapkan hak asuh atas anak yang bernama Viloxa
Giska Arisma, usia 2 tahun dibawah asuhan Penggugat sebagai ibu kandung;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Viloxa Giska Arisma, usia 2 tahun, kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah atas 1 (satu) orang anak yang bernama Viloxa Giska Arisma, usia 2 tahun, sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (21 tahun);
- Menetapkan hak asuh atas anak yang bernama Viloxa
Dalam Rekonvensi: