Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1591/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 21 Agustus 2023 — Pemohon:
1.Cherry Violentia Kresna Widjaja
2.Celine Thalia Tanjung
149
  • Pemohon:
    1.Cherry Violentia Kresna Widjaja
    2.Celine Thalia Tanjung
Register : 03-04-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 26-10-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 123/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 10 Mei 2017 — -JUMAAN BIN ABD RASID
8212
  • baik, semua pertanyaanyang diajukan kepadanya dan berdasarkan keterangan para saksi yang diakui dandibenarkan oleh Terdakwa mengarah bahwa Terdakwa adalah pelakunya sehinggaMajelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah pelakunya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakimberpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti pada diri Terdakwa ;Ad.2 Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan arti kekerasan berasal daribahasa Latin violentia
Register : 18-02-2018 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 18-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 12/ Pid.Sus / 2017 / PN Jap
Tanggal 6 April 2017 —
5346
  • yang bersangkutan , tetapi hanyadibayangkan suatu kemungkinan belaka akibat itu;Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur sengaja adalah merupakan unsuryang bersifat subjektif yang melekat pada niat atau kehendak sipelaku, dimana niatatau kehendak tersebut adalah merupakan suatu keadaan yang benarbenardisadari dan menyadari pula akan akibat yang timbul dari perbuatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah kata yang biasaditeremahkan dari violence, yang dalam bahasa latin disebut violentia
Register : 08-03-2012 — Putus : 28-05-2012 — Upload : 02-07-2012
Putusan PN BANTUL Nomor 26/Pid.Sus/2012/PN.Btl
Tanggal 28 Mei 2012 — BUDI SULISTYA Alias BUDI Bin TAUKIR PRAPTO HARJONO
7233
  • Dengan demikian, kekerasan merupakan wujud perbuatan yanglebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit atau unsur yang perlu diperhatikanadalah berupa paksaan atau ketidakrelaan pihak yang dilukai ;Bahwa istilah kekerasan berasal dari bahasa Latin violentia, yang berarti keganasan,kebengisan, kedahsyatan, kegarangan, aniaya, dan perkosaan (sebagaimana dikutip ArifRohman : 2005). Tindak kekerasan, menunjuk pada tindakan yang dapat merugikan oranglain.
Putus : 04-12-2013 — Upload : 17-07-2014
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 80 – K / PM II – 11/ AD/IX /2013
Tanggal 4 Desember 2013 — TERDAKWA
8932
  • Bahwa benar Terdakwa sebagai anggota TNI AD adalahjuga sebagai WNI yang tunduk kepada hukum yang berlaku diIndonesia termasuk KUHP.Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsurkesatu Barangsiapa telah terpenuhi.Unsur Kedua: Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan Kekerasan adalah kata yang biasa diteriemahkan dari violence, yangdalam bahasa latin disebut violentia.
Register : 01-09-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 36-K / PM.II-10 / AD / lX / 2015
Tanggal 30 September 2015 — Yuliardi Hadi Saputra, Serka NRP 21050274820785
11945
  • dengan cara memakai nama palsu martabat palsu, dengan tipumuslihat atau rangkaian kebohongan sehingga karenanya orang laintergerak untuk kemudian melakukan yang sesuai keinginan pelaku .23Bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukantekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yangberlawanan dengan kehendak sendiri.Bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalahmempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secarayang tidak sah. kekerasan berasal dari bahasa Latin violentia
Register : 08-08-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Agm
Tanggal 25 September 2019 — Penuntut Umum:
ASIAN KARNEDI, SH.
Terdakwa:
HERIK SAPRIZAL Als ERIK Bin IBNU HADI
9622
  • Kata violence, berasal dari bahasa Latinyaitu violentia yang berarti force (kekerasan). Secara terminologi, kekerasan(violent) didefinisikan sebagai perilaku pihak yang terlibat konflik yang bisamelukai lawan konflik untuk memenangkan konflik. Adapun menurut Ahli HukumSoerjono Soekanto, kekerasan (violence) adalah penggunaan kekuatan fisiksecara paksa terhadap orang atau benda.
Register : 20-01-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 1/Pid.B/2021/PN Pwk
Tanggal 8 April 2021 — Penuntut Umum:
SADIQA AMALIA, SH
Terdakwa:
SAMSUL NURARIPIN Alias ACU Bin AHMAD
6410
  • Artinya, meskipunperbuatan penggunaan kekerasan tidak dilihat oleh orang lain, akan tetapi jikadilakukan di Suatu tempat yang dapat dilihat oleh orang lain, maka unsuropenlijk atau secara terangterangan telah dapat dibuktikan;Menimbang, bahwa pengertian dengan tenaga bersama berartibeberapa orang secara bersamasama melakukan sesuatu, sedangkan istilahkekerasan berasal dari bahasa Latin Violentia, yang berarti keganasan,kebengisan, kedahsyatan, kegarangan, aniaya, dan perkosaan.
Register : 20-08-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1014/Pid.B/2015/PN.JKT.UTR.
Tanggal 16 Nopember 2015 — MUSPINTO PUTRA RINDA SARI, S.E;
6730
  • Unsur melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidakmelakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan,sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan ataudengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupunperlakuan yang tak menyenangkan ;Menimbang, bahwa untuk memahami pengertian pada unsur kedua initerlebih dahulu perlu diketahui apa yang dimaksud dengan kekerasan yangberasal dari bahasa latin Violentia yang berarti keganasan, kebengisan,kegarangan, aniaya