Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-12-2019 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PN MALANG Nomor 1746/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 21 Januari 2020 — VIORENTINO HANJOYO
122
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-----------------------------------------------------
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Orang Tua Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda Nomor : 95/1998 Tanggal 6 Januari 1998 disitu tertulis FRANSISKUS XAVERTUS VIORENTINO HANJOYO anak dari suami istri TAN, SIONG HWAT dan TRESYE SOKTIKNO diubah/diganti menjadi FRANSISKUS
    XAVERTUS VIORENTINO HANJOYO anak dari suami istri HANDJOJO dan TRESYE SOETIKNO.
    VIORENTINO HANJOYO
Register : 06-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 104/Pdt.P/2021/PN Bit
Tanggal 4 Agustus 2021 — Pemohon:
AGUSTINUS MASILING
1012
    • Menetapkan :
      1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
      2. Memberi Izin / Dispensasi kepada Pemohon untuk melakukan tindakan Hukum menikahkan anak laki-laki yang bernama Viorentino Jeremia Masiling, umur 18 tahun, lahir di Bitung tanggal 28 Agustus 2002 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 654/CS/Btg/2002 tanggal 3 September 2002 yang belum dewasa, dengan seorang perempuan yang bernama Indriyani Noho ;
      3. Membebankan
    Saksi Jorina Mendomba, menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon, ada hubungan keluarga denganPemohon yakni sebagai tetangga Pemohon ; Bahwa keperluan Pemohon di persidangan ini adalah ingin menikahkananak lakilaki Pemohon yang bernama Viorentino Jeremia Masiling, lahirHalaman 3 dari 9 Penetapan Nomor104/Padt.P/2021/PN.
    Indriyani Noho, menerangkan sebagai berikut: Bahwa suami saya yakni Viorentino Masiling dan saya Saling mencintaldan hendak melangsungkan pernikahan; Bahwa Viorentino Jeremia Masiling masih berusia 18 tahun ; Bahwa Saya dan Viorentino Jeremia Masiling selama ini sudah hidupbersama satu rumah dan telah memiliki seorang anak ; Bahwa tidak ada paksaan terhadap kami untuk menikah ; Bahwa saya sudah memiliki pekerjaan; Bahwa Viorentino Jeremia Masiling mau bertanggung jawab danmemberi nafkah kepada saya
    serta keterangan dari Pemohon, anak Pemohon selaku calon suamiserta calon istrinya dan orangtua calon istri, saling bersesuaian satu sama lainmaka diperoleh fakta hukum: Bahwa benar Pemohon merupakan orang tua kandung dari ViorentinoJeremia Masiling ; Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung pemohon yangbernama Viorentino Jeremia Masiling yang masih umur 18 tahun, lahir diBitung tanggal 28 Agustus 2002 dengan calon Istrinya yang bernamaIndriyani Noho ; Bahwa benar anak Pemohon yakni Viorentino
    Jeremia Masiling yang akannikah dengan calon istrinya yang bernama Indriyani Noho karena anakPemohon saat ini sudah memiliki 1 (Satu) orang anak ; Bahwa tidak ada paksaan terhadap Viorentino Jeremia Masiling dengancalon istrinya yang bernama Indriyani Noho untuk melakukan pernikahan; Bahwa anak Pemohon Viorentino Jeremia Masiling sudah memiliki pekerjaan; Bahwa benar anak Pemohon Viorentino Jeremia Masiling akan bertanggungjawab dan memberi nafkah kepada Istrinya yakni Indriyani Noho dananaknya
    Memberi Izin / Dispensasi kepada Pemohon untuk melakukan tindakanHukum menikahkan anak lakilaki yang bernama Viorentino JeremiaMasiling, umur 18 tahun, lahir di Bitung tanggal 28 Agustus 2002berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 654/CS/Btg/2002 tanggal 3 September2002 yang belum dewasa, dengan seorang perempuan yang bernamaIndriyani Noho ;Halaman 8 dari 9 Penetapan Nomor104/Padt.P/2021/PN. Bit3.