Ditemukan 1 data
15 — 17
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Teti Utami Virazula binti Teguh Fujianto untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Slamet Santoso bin Marmin;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);