Ditemukan 1 data
10 — 0
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon (Ebi Rasepti Virgowanti binti Suradi) yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah No. 366/02/V/2011 tanggal 28 Mei 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dirubah menjadi Ebi Rasepti Virgo Wanti binti Suradi ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen untuk dicatat
PENETAPANNomor 022/Pdt.P/2017/PA.Kbmaussi Gal ait aneDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kelas B Kebumen yang memeriksa dan mengadiliperkara Perdata tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapandalam perkara Permohonan Perubahan Nama yang diajukan oleh :EBI RASEPTI VIRGOWANTI Binti SURADI, Lahir pada tanggal 12 September1987, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga,pendidikan SLTA, berkediaman di Dukuh Panjer Rt. 04 Rw. 02,Desa Kambangsari, Kecamatan
Bahwa nama Pemohon didalam kutipan akta nikah tertulis Ebi RaseptiVirgowanti binti Suradi namun yang benar adalah Ebi Rasepti VirgoWanti binti Suradi sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan AktaKelahiran No.6135/HER/TP/2001 dan KTP No. 3305115209870002;Halaman 1 dari 10 halaman Penetapan Nomor 022/Pdt.P/2017/PA.Kbm3.6.Bahwa Pemohon sudah berusaha untuk mengurus pembuatan AktaKelahiran anak Pemohon, namun dari Dinas tersebut menolak denganalasan nama Pemohon berbeda, antara nama yang tertulis dalam
KutipanAkta Nikah dan nama yang tertulis dalam Akta Kelahiran, didalam KutipanAkta Nikah No. 366/02/V/2011 tanggal 28 Mei 2011, tertulis Ebi RaseptiVirgowanti binti Suradi, sedangkan dalam Kutipan Akta KelahiranNo.6135/HER/TP/2001 dan KTP No. 3305115209870002 tertulis dengannama Ebi Rasepti Virgo Wanti binti Suradi;Bahwa Ebi Rasepti Virgowanti binti Suradi, yang tertulis dalamKutipan Akta Nikah dengan Ebi Rasepti Virgo Wanti binti Suradi yangtertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran adalah orang yang
Menetapkan nama Pemohon (Ebi Rasepti Virgowanti binti Suradi) yangtertulis dalam Kutipan Akta Nikah No. 366/02/V/2011 tanggal 28 Mei 2011yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Alian, KabupatenKebumen dirubah menjadi Ebi Rasepti Virgo Wanti binti Suradi;3.
Menetapkan nama Ebi Rasepti Virgowanti binti Suradi yang tercatatdalam Buku Kutipan Akta Nikah nomor : 366/02/V/2011, Tanggal 28 Mei2011, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen,dirubah menjadi: Ebi Rasepti Virgo Wanti binti Suradi;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perubahan namatersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Alian, KabupatenKebumen, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.