Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-05-2012 — Upload : 04-06-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 104/Pid.B/2012/PN.Kdr
Tanggal 10 Mei 2012 — IRVAN QHOIRUL RIZAL Bin WILUJENG
252
  • Nomor : 104/Pen.Pid/2012/PN.KDR. tentang penetapan hari persidangandalam perkara ini ;Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum di persidangantanggal 3 Mei 2012, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,sehingga menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan :1.Menyatakan Terdakwa IRVAN QHOIRUL RIZAL Bin WILUJENG bersamasama2.SAMSUL MAARIF Bin MOCH.CHOLIL 3.VISADHA
    tuanya ;:Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan secara lisan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa menyatakan tetappada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan, oleh Penuntut Umumdidakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan Nomor Reg.Perk. : PDM54/4/2012, tanggal 18 April 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa mereka para terdakwa 1.Irvan Qhoirul Rizal bin Wilujeng bersama sama2..Samsul Ma'arif 3..Visadha
    Kota Kediri atau setidak tidaknya disalah satutempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Kediri , secara bersama samaSengaja mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang laindengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum yaitu barang berupa seekorburung Kacer dan sangkamya milik saksi Malik Perbuatan para terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Jum'at tanggal 2 Maret 2012 jam 23.30 wib terdakwa bersamasama terdakwa Samsul Maarif dan Visadha
    dan terdakwa memanjatpagar terus masuk keteras rumah korban mengambil burung kacer beserta sangkarnya terusdberikan kepada terdakwa Samsul Ma'arif dan Visadha Yoga yang berada diluar pagarselanjutnya terdakwa keluar dari teras dengan cara memanjat pagar lagi dan setelahterdakwa bertiga berhasil mengambil burung kacer beserta sangkamya terus membawapergi untuk dimiliki ditaruh/disembunyikan dirumah terdakwa Visadha Yoga dan besoknyahari Sabtu tanggal 3 Maret 2012 para terdakwa membawa burung beserta
    sangkamya darirumah terdakwa Visadha Yoga ditawarkan kepada seorang Sat Pam SDN Pojok bernamaSukandar yang temyata burung kacer tersebut dulunya milik Sukandar yang dijual kepadasaksi Malik,hingga para terdakwa tertangkap tangan oleh Saksi Sukandar selanjutnyakarena perbuatan terdakwa merugikan saksi Malik para terdakwa beserta barang buktidiserahkan kePolsek Mojoroto Kediri KotaAkibat perbuatan terdakwa bersama dengan temannya yang bernama SamsulMaarif dan Visadha Yoga ( BAP terpisah) saksi korban