Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2018 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 325/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 23 Mei 2019 — VISCARINDO PRIMA NUSANTARA, DKK
18852
  • VISCARINDO PRIMA NUSANTARA, DKK
    VISCARINDO PRIMA NUSANTARA, diwakili oleh DEVIS MOCHTARselaku Direktur PT. Viscarindo Prima Nusantara yang beralamat di HotelLosari Roxy Lt. M, Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 41, Jakarta Pusat, 10161,dalam hal ini memberikan kuasa kepada ANWARSYAH NASUTION, S.H.
    Viscarindo Prima Nusantara dengan TriAsliDharmi Suci untuk periode masa kerja 31 Mei2010 s.d 30 Agustus 2010; Sesuai denganSurat Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu antaraPT. Viscarindo Prima Nusantara dengan Tri pt Asli Dharmi Suci untuk periode masa kerja 31Agustus 2010s.d 30 Agustus 2011;Surat Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu antara Sesuai dengan PT.
    Viscarindo Prima Nusantara dengan TriAsli Dharmi Suci untuk periode masa kerja 31 Mei2011 s.d 30 Mei 2012;Surat Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu antaraPad Sesuai dengan PT.
    VISCARINDO PRIMA Halaman 19 dari 39 Putusan Nomor 325/Pdt.SusPHI/2018/PN. Jkt.Pst.
    Viscarindo Prima Nusantara yang dipekerjakan kepadaPerusahaan pemberi kerja PT.
Putus : 16-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 694 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 16 Juni 2020 — PT VISCARINDO PRIMA NUSANTARA VS TRI DHARMA SUCI
10269 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT VISCARINDO PRIMA NUSANTARA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 325/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt. Pst., tanggal 23 Mei 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat (baik Tergugat I maupun Tergugat II) untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    PT VISCARINDO PRIMA NUSANTARA VS TRI DHARMA SUCI
    PUTUSANNomor 694 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT VISCARINDO PRIMA NUSANTARA, yang diwakili oleh DevisMochtar selaku Direktur Utama, berkedudukan di Hotel Losari Roxy,Lantai M, Jalan K.H.