Ditemukan 4 data
Galih Aziz, S.H
Terdakwa:
VRIANDO Als VERI Bin YOHANIS
25 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Vriando alias Veri Bin (Alm) Yohanis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan dan Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah
Penuntut Umum:
Galih Aziz, S.H
Terdakwa:
VRIANDO Als VERI Bin YOHANIS
Terbanding/Terdakwa : VRIANDO Als VERI Bin YOHANIS
14 — 10
Pembanding/Penuntut Umum : Galih Aziz, S.H
Terbanding/Terdakwa : VRIANDO Als VERI Bin YOHANIS
Galih Aziz, S.H
Terdakwa:
MAIRIANTO LUKMAN Als ANTO JOMPOT Bin LUKMAN NURHAKIM
39 — 19
sendok pipet,
- 1 (satu) unit hendphone merek nokia warna hitam,
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam,
- 1 (satu) helai celana warna abu abu,
- 1 (satu) helai celana warna biru,
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna rose gold,
- Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00(satu juta lima puluh ribu rupiah),
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda vario warna putih BM 6318 VK,
Dipergunakan dalam perkara Vriando
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Galih Aziz, S.H
36 — 30
pipet;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) helai celana warna abu-abu;
- 1 (satu) helai celana warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna rose gold;
- Uang tunai sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih BM 6318 VK;
Dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara Vriando