Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-08-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 98/Pid/2015/PT.KPG.
Tanggal 5 Agustus 2015 — - SEKONDINA LURENG alias KONDI, - VERONIKA LURENG alias VRONI
2612
  • - SEKONDINA LURENG alias KONDI, - VERONIKA LURENG alias VRONI
    Nama Lengkap : VERONIKA LURENG alias VRONI;Halaman 1 dari 17TsTempat lahir : Waiwejak;Umur / tanggal lahir : 42 tahun/ 25 Januari 1973;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Waikomo, Kelurahan Lewoleba Barat, KecamatanNubatukan, Kabupaten Lembata;Agama : Katholik;Pekerjaan : Ibu rumah tangga;Pendidikan : SMA;Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:Penyidik tidak dilakukan penahanan;.
    Lbt. dalam perkara Para terdakwa tersebut diatas ;Halaman 3 dari 17Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa berdasarkan Surat DakwaanRegister Perkara Nomor: PDM14/LBT/Ep.2/05/2015 tertanggal 26 Mei sebagaiberikut :DAKWAANKESATU:Bahwa mereka Terdakwa SEKONDINA LURENG ALIAS KONDI bersamadengan Terdakwa Il VERONIKA LURENG ALIAS VRONI pada hari kamisTanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktulain dalam bulan Maret Tahun 2015 yang bertempat di jalan perkeburanwaikomo KecamatanNubatukan
    Leher kiri ditemukan dua luka lecet dengan ukuran dua kali nol koma tigacentimeter dan satu koma lima kali nol koma tiga centimeter;Dengan kesimpulan lukaluka tersebut diakibatkan adanya kekerasan bendatumpul.Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170ayat (1) KUHP;ATAUKEDUA:Bahwa mereka Terdakwa SEKONDINA LURENG ALIAS KONDI bersamadengan Terdakwa Il VERONIKA LURENG ALIAS VRONI pada hari kamisTanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktulain
    Menyatakan Terdakwa SEKONDINA LURENG alias KONDI dan Terdakwa IIVERONIKA LURENG alias VRONI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana: Pengeroyokan;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa dan Terdakwa II oleh karena itudengan pidana penjara masingmasing selama :4 (empat) bulan;3.
Register : 28-05-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN LEMBATA Nomor 30/Pid.B/2015/PN.Lbt
Tanggal 8 Juni 2015 — - SEKONDINA LURENG ALIAS KONDI - VERONIKA LURENG ALIAS VRONI
6622
  • Menyatakan Terdakwa I SEKONDINA LURENG alias KONDI dan Terdakwa II VERONIKA LURENG alias VRONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Pengeroyokan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan;3.
    - SEKONDINA LURENG ALIAS KONDI- VERONIKA LURENG ALIAS VRONI
    Negeri Lembata yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :I Nama lengkap : SEKONDINA LURENG alias KONDI;Tempat lahir : Lerek;Umur / tanggal lahir : 39 tahun / 24 Mei 1975;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Waikomo, Kelurahan Lewoleba Barat, KecamatanNubatukan, Kabupaten Lembata;Agama : Katholik;Pekerjaan : Petani;Pendidikan : SMA;Il Nama Lengkap : VERONIKA LURENG alias VRONI
    Penuntut Umummenanggapi secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi Tuntutannya;Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwamenanggapi secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa didakwa berdasarkan Surat Dakwaan RegisterPerkara Nomor: PDM14/LBT/Ep.2/05/2015 tertanggal 26 Mei sebagai berikut :DAKWAANKESATU:Bahwa mereka Terdakwa I SEKONDINA LURENG ALIAS KONDI bersama denganTerdakwa IIT VERONIKA LURENG ALIAS VRONI
    Leher kiri ditemukan dua luka lecet dengan ukuran dua kali nol koma tiga centimeter dansatu koma lima kali nol koma tiga centimeter;Dengan kesimpulan lukaluka tersebut diakibatkan adanya kekerasan benda tumpul.Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (1)KUHP;ATAUKEDUA:Bahwa mereka Terdakwa I SEKONDINA LURENG ALIAS KONDI bersama denganTerdakwa IIT VERONIKA LURENG ALIAS VRONI pada hari kamis Tanggal 26 Maret 2015sekira pukul 16.00 Wita atau setidak tidaknya pada
    Saksi MIKHAEL LABA ATAWOLO alias MIKHAEL :e Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan peristiwakekerasan;Bahwa yang melakukan kekerasan adalah Terdakwa Sekondina Lureng aliasKondi dan Terdakwa Veronika Lureng alias Vroni, serta dan yang menjadikorban adalah Monika Woli Henakin alias Moni;Bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015 sekitarpukul 16.00 Wita, bertempat di Jalan perkeburan Waikomo, KecamatanNubatukan Barat, Kabupaten Lembata;Bahwa awalnya
    Menyatakan Terdakwa I SEKONDINA LURENG alias KONDI dan Terdakwa IIVERONIKA LURENG alias VRONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana: Pengeroyokan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidanapenjara masingmasing selama : 4 (empat) bulan;3.
Register : 21-10-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 08-03-2018
Putusan PTUN MANADO Nomor 86/G/2016/PTUN.Mdo
Tanggal 5 Desember 2016 — Penggugat:
FRANGKLIE FELIKS TATONTOS, dkk
Tergugat:
WALIKOTA BITUNG
9183
  • TinggalPekerjaanNamaKewarganegaraanTempat TinggalPekerjaanNamaKewarganegaraanTempat TinggalPekerjaan FRANGKLIE FELIKS TATONTOSIndonesiaLingkungan V Kelurahan Manembonembo AtasKecamatan MatuariKepala Lingkungan VMARCE THEOIndonesiaLingkungan Kelurahan Manembonembo AtasKecamatan MatuariKetua RT. 07 Lingkungan IVIREINE DALOPEIndonesiaLingkungan V Kelurahan Manembonembo AtasKecamatan MatuariKetua RT. 06 Lingkungan VFRENS SILAHOLOIndonesiaLingkungan V Kelurahan Manembonembo AtasKecamatan MatuariKetua RT. 08 Lingkungan VRONI