Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-06-2013 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 371/PDT.G/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 5 Juni 2013 — Tuan MIMI GUNAWAN THAMRIN, pemegang saham PT. TRITALA SAKSI UTAMA MOTOR dan
13542
  • Subekti, SH, dalam bukunya "Pokokpokok dari Hukum Perdata yangtermuat dalam B.W. dan W.y.K", halaman 110, dikutip = sbb"Suatu perikatan lagi yang lahir dari undangundang karena perbuatan yangdiperbolehkan ialah yang dinamakan zaakwaarneming (pasal 1354).