Ditemukan 1 data
13 — 5
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Andi Manda bin Andi Manawi) dengan Pemohon II (Isah binti Wa'dollah) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Oktober 1984 di Desa Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)