Ditemukan 2 data
72 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan menyatakan Sah Perceraian yang dilakukan Pemohon (NAFILAH WADHIYAH Binti JUPRIYANPONO) dengan Termohon (SUGENG PRASOJO bin Alm.
PODO) sebagaimana pada Akta Cerai Nomor 0952/AC/2021/PA.Bi tertanggal 2 Agustus 2021 dan putusan Pengadilan Agama Boyolali perkara nomor 0850/Pdt.G/2021/PA.Bi tanggal 13 Juli 2021;
- Menetapkan nama Pemohon yang semula tertulis NAFILAH WADHIYAH binti JUPRIANPONO dalam Akta Cerai Nomor 0952/AC/2021/PA.Bi. tanggal 2 Agustus 2021 dirubah menjadi NAFILAH WADHIYAH MAWADAH binti JUPRIYAN PONO;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Boyolali untuk melakukan perubahan biodata Akta
Cerai tersebut sesuai dengan nama Pemohon dan nama ayah Pemohon yang sebenarnya yaitu NAFILAH WADHIYAH MAWADAH binti JUPRIYAN PONO;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
6 — 3
PODO) terhadap Penggugat (NAFILAH WADHIYAH binti JUPRIANPONO) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp405.000,- ( empat ratus lima ribu rupiah) ;